Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh label kemasan produk yang diproduksi dan didistribusikan oleh perusahaan telah memenuhi standar mutu, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Dengan adanya SOP ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan label, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta memastikan konsistensi dalam proses produksi dan distribusi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup SOP ini mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan pembuatan, pemeriksaan, persetujuan, pencetakan, hingga penerapan label pada kemasan produk. SOP ini berlaku untuk seluruh unit kerja terkait, termasuk bagian produksi, quality control (QC), quality assurance (QA), legal/regulatory, pemasaran, serta pihak ketiga yang terlibat dalam proses desain dan pencetakan label.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Label Kemasan | Informasi tertulis, gambar, atau kombinasi keduanya yang ditempelkan atau dicetak pada kemasan produk. |
| Quality Control (QC) | Unit yang bertanggung jawab untuk memastikan kualitas produk dan label sesuai standar yang ditetapkan. |
| Quality Assurance (QA) | Unit yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai sistem mutu dan regulasi yang berlaku. |
| Regulatory Affairs | Fungsi yang memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah seperti BPOM, SNI, dan lainnya. |
| Batch Produksi | Sejumlah produk yang diproduksi dalam satu siklus produksi dengan karakteristik yang sama. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Departemen Produksi | Melaksanakan penerapan label pada kemasan sesuai spesifikasi yang telah disetujui. |
| Quality Control (QC) | Melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian label sebelum dan selama proses produksi. |
| Quality Assurance (QA) | Menyetujui desain label serta memastikan kepatuhan terhadap standar mutu dan regulasi. |
| Regulatory Affairs | Memastikan isi label sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia. |
| Tim Desain/Pemasaran | Menyusun desain label yang sesuai dengan identitas merek dan kebutuhan pasar. |
Prosedur
Tahap 1: Perancangan Label Kemasan
Tahap awal dalam penyusunan label kemasan yang mencakup desain visual dan penyusunan informasi produk.
- Tim desain menyusun konsep label berdasarkan kebutuhan produk dan identitas merek.
- Memastikan seluruh informasi wajib dicantumkan seperti nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, dan izin edar.
- Melakukan koordinasi dengan tim pemasaran dan regulatory untuk validasi awal isi label.
Penanggung Jawab: Tim Desain dan Pemasaran
Dokumen: Draft Desain Label, Brief Produk, Checklist Informasi Label
Tahap 2: Verifikasi Regulasi dan Kepatuhan
Pemeriksaan kesesuaian label dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Regulatory Affairs meninjau isi label berdasarkan ketentuan BPOM, SNI, atau regulasi terkait lainnya.
- Melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai atau berpotensi menyesatkan.
- Memberikan persetujuan tertulis terhadap label yang telah sesuai regulasi.
Penanggung Jawab: Regulatory Affairs dan QA
Dokumen: Form Persetujuan Label, Daftar Regulasi Terkait, Checklist Kepatuhan
Tahap 3: Pengesahan dan Finalisasi Label
Proses persetujuan akhir sebelum label dicetak dan digunakan dalam produksi.
- QA melakukan review akhir terhadap desain label yang telah diverifikasi.
- Manajemen terkait memberikan persetujuan final atas label.
- Menyimpan versi final label dalam sistem dokumentasi resmi perusahaan.
Penanggung Jawab: QA dan Manajemen
Dokumen: Master File Label, Form Approval Final, Dokumen Revisi Label
Tahap 4: Pencetakan dan Distribusi Label
Proses pencetakan label sesuai spesifikasi serta distribusinya ke bagian produksi.
- Mengirimkan file label final ke vendor percetakan atau unit internal.
- Melakukan pemeriksaan hasil cetak untuk memastikan kesesuaian warna, ukuran, dan informasi.
- Mendistribusikan label ke lini produksi dengan pencatatan yang jelas.
Penanggung Jawab: Procurement dan QC
Dokumen: Purchase Order Cetak Label, Laporan Inspeksi Cetak, Form Distribusi Label
Tahap 5: Penerapan Label pada Produk
Tahap aplikasi label pada kemasan produk selama proses produksi.
- Operator produksi memasang label pada kemasan sesuai instruksi kerja.
- QC melakukan pemeriksaan secara sampling terhadap hasil pelabelan.
- Mencatat setiap ketidaksesuaian dan melakukan tindakan korektif segera.
Penanggung Jawab: Produksi dan QC
Dokumen: Instruksi Kerja Pelabelan, Form Inspeksi QC, Laporan Ketidaksesuaian
Tahap 6: Pengendalian dan Evaluasi Berkala
Monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan keberlanjutan kualitas label.
- Melakukan audit internal terhadap proses pelabelan secara berkala.
- Mengumpulkan feedback dari pasar terkait kejelasan dan kualitas label.
- Melakukan revisi SOP atau label jika ditemukan ketidaksesuaian atau perubahan regulasi.
Penanggung Jawab: QA dan Manajemen Mutu
Dokumen: Laporan Audit Internal, Form Evaluasi Label, Dokumen Perubahan SOP
Dokumen Terkait
- Checklist Informasi Wajib Label Produk
- Form Persetujuan Desain Label
- Instruksi Kerja Pelabelan Produk
- Laporan Inspeksi Kualitas Label
- Dokumen Revisi dan Riwayat Label
Referensi
- Peraturan BPOM RI tentang Label Pangan Olahan
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Menteri Perdagangan RI terkait Label dan Iklan Produk
- Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pelabelan produk
- ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
Bagikan SOP ini: