Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh alat ukur dan instrumen yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan memiliki tingkat akurasi dan presisi yang sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan adanya prosedur kalibrasi yang terstruktur, perusahaan dapat menjamin keandalan hasil pengukuran, meminimalkan risiko kesalahan data, serta memenuhi persyaratan audit internal maupun eksternal. SOP ini juga mendukung kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional seperti ISO/IEC 17025 serta regulasi terkait dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh alat ukur dan instrumen yang digunakan dalam proses produksi, pengujian, inspeksi, dan kegiatan operasional lainnya di lingkungan perusahaan. Ruang lingkup mencakup identifikasi alat, penjadwalan kalibrasi, pelaksanaan kalibrasi baik internal maupun eksternal, dokumentasi hasil kalibrasi, hingga tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian. SOP ini berlaku untuk seluruh departemen yang menggunakan alat ukur, termasuk Quality Control, Produksi, Engineering, dan Maintenance.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Kalibrasi | Proses membandingkan hasil pengukuran suatu alat dengan standar acuan yang tertelusur untuk menentukan tingkat akurasi alat tersebut. |
| Alat Ukur | Perangkat yang digunakan untuk mengukur parameter tertentu seperti panjang, berat, suhu, tekanan, atau variabel lainnya. |
| Instrumen | Perangkat yang digunakan untuk mendeteksi, mengukur, dan menampilkan nilai suatu variabel proses. |
| Standar Acuan | Peralatan atau sistem referensi yang memiliki ketertelusuran ke standar nasional atau internasional dan digunakan sebagai pembanding dalam kalibrasi. |
| Sertifikat Kalibrasi | Dokumen resmi yang menyatakan hasil kalibrasi alat ukur beserta nilai penyimpangan dan ketertelusurannya. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajer Quality Control | Mengawasi pelaksanaan kalibrasi, memastikan kesesuaian dengan standar, serta menyetujui hasil kalibrasi dan tindakan korektif. |
| Petugas Kalibrasi | Melaksanakan proses kalibrasi sesuai prosedur, mencatat hasil, dan memastikan alat dalam kondisi layak pakai. |
| Departemen Pengguna Alat | Mengajukan kalibrasi, menjaga kondisi alat, serta melaporkan jika terjadi kerusakan atau penyimpangan. |
| Manajer Maintenance/Engineering | Mendukung perbaikan alat yang tidak lolos kalibrasi dan memastikan kesiapan teknis alat. |
Prosedur
Tahap 1: Identifikasi dan Inventarisasi Alat Ukur
Tahap awal untuk mendata seluruh alat ukur dan instrumen yang digunakan dalam perusahaan guna memastikan semua alat masuk dalam program kalibrasi.
- Melakukan pendataan seluruh alat ukur dan instrumen yang digunakan di setiap departemen.
- Memberikan kode identifikasi unik pada setiap alat untuk memudahkan pelacakan.
- Mencatat spesifikasi alat, lokasi penggunaan, dan frekuensi penggunaan dalam daftar inventaris.
Penanggung Jawab: Departemen Quality Control
Dokumen: Daftar Inventaris Alat Ukur, Form Identifikasi Alat, Label Identifikasi Alat
Tahap 2: Penentuan Jadwal Kalibrasi
Menentukan frekuensi kalibrasi berdasarkan jenis alat, tingkat penggunaan, dan rekomendasi standar atau pabrikan.
- Menentukan interval kalibrasi berdasarkan risiko penggunaan dan tingkat kritikalitas alat.
- Menyusun jadwal kalibrasi tahunan dan mendistribusikannya ke seluruh departemen terkait.
- Menginput jadwal ke dalam sistem monitoring atau kalender pengingat untuk memastikan ketepatan waktu.
Penanggung Jawab: Manajer Quality Control
Dokumen: Jadwal Kalibrasi Tahunan, Form Penjadwalan Kalibrasi, Sistem Monitoring Kalibrasi
Tahap 3: Pelaksanaan Kalibrasi
Melakukan proses kalibrasi baik secara internal maupun menggunakan jasa laboratorium eksternal yang terakreditasi.
- Menyiapkan alat dan memastikan kondisi bersih serta siap dikalibrasi.
- Melakukan kalibrasi menggunakan standar acuan yang tertelusur atau mengirim alat ke laboratorium eksternal terakreditasi KAN.
- Mencatat hasil pengukuran dan membandingkannya dengan standar yang ditetapkan.
Penanggung Jawab: Petugas Kalibrasi
Dokumen: Form Hasil Kalibrasi, Sertifikat Kalibrasi, Berita Acara Kalibrasi
Tahap 4: Evaluasi dan Validasi Hasil Kalibrasi
Menilai hasil kalibrasi untuk menentukan apakah alat masih dalam batas toleransi yang dapat diterima.
- Menganalisis hasil kalibrasi dan membandingkan dengan batas toleransi yang ditentukan.
- Menentukan status alat (layak pakai, perlu penyesuaian, atau tidak layak pakai).
- Mendokumentasikan hasil evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Manajer QC.
Penanggung Jawab: Manajer Quality Control
Dokumen: Form Evaluasi Kalibrasi, Laporan Analisis Kalibrasi, Status Kelayakan Alat
Tahap 5: Tindakan Korektif dan Penanganan Alat Tidak Sesuai
Melakukan tindakan terhadap alat yang tidak memenuhi standar kalibrasi untuk mencegah penggunaan alat yang tidak akurat.
- Menarik alat dari penggunaan jika hasil kalibrasi tidak memenuhi standar.
- Melakukan perbaikan, penyetelan ulang, atau penggantian alat sesuai kebutuhan.
- Melakukan kalibrasi ulang setelah perbaikan untuk memastikan alat kembali sesuai standar.
Penanggung Jawab: Departemen Maintenance dan Quality Control
Dokumen: Form Tindakan Korektif, Laporan Perbaikan Alat, Catatan Kalibrasi Ulang
Tahap 6: Dokumentasi dan Penyimpanan Rekaman
Mengelola seluruh dokumen kalibrasi sebagai bukti kepatuhan dan referensi audit.
- Mengarsipkan seluruh sertifikat dan laporan kalibrasi secara sistematis baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Menjaga keamanan dan integritas data kalibrasi agar tidak hilang atau rusak.
- Menyediakan dokumen saat diperlukan untuk audit internal maupun eksternal.
Penanggung Jawab: Administrasi Quality Control
Dokumen: Arsip Sertifikat Kalibrasi, Database Kalibrasi, Logbook Kalibrasi
Dokumen Terkait
- SOP Pengendalian Dokumen dan Rekaman
- SOP Audit Internal
- Form Daftar Inventaris Alat Ukur
- Sertifikat Kalibrasi dari Laboratorium Terakreditasi
- Form Tindakan Korektif dan Preventif (CAPA)
Referensi
- ISO/IEC 17025:2017 - General Requirements for the Competence of Testing and Calibration Laboratories
- SNI ISO 9001:2015 - Sistem Manajemen Mutu
- Peraturan BSN terkait akreditasi laboratorium kalibrasi
- Pedoman Komite Akreditasi Nasional (KAN)
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Bagikan SOP ini: