GajiHubSOP
K3 (Keselamatan)

SOP Tujuan dan Sasaran K3

SOP ini mengatur penetapan, pemantauan, dan evaluasi tujuan serta sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara sistematis di perusahaan.

Diperbarui 24 Mei 20260 download35 views
Preview SOP Tujuan dan Sasaran K3

Tujuan

SOP ini disusun untuk memberikan panduan yang sistematis, terstruktur, dan terukur dalam menetapkan, mengimplementasikan, memantau, serta mengevaluasi tujuan dan sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan K3 dapat berjalan secara efektif dalam rangka mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta meningkatkan budaya keselamatan kerja. SOP ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tujuan dan sasaran K3 selaras dengan kebijakan perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).

Ruang Lingkup

Ruang lingkup SOP ini mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan penetapan tujuan dan sasaran K3 di seluruh unit kerja perusahaan, mulai dari identifikasi bahaya dan risiko, penetapan indikator kinerja K3, penyusunan program kerja K3, pelaksanaan program, hingga evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. SOP ini berlaku untuk seluruh karyawan, manajemen, kontraktor, dan pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan kerja perusahaan. Selain itu, SOP ini juga mencakup integrasi dengan Sistem Manajemen K3 (SMK3) serta standar nasional maupun internasional yang relevan.

Definisi

IstilahDefinisi
K3Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mencakup segala upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tujuan K3Pernyataan umum mengenai hasil yang ingin dicapai perusahaan dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Sasaran K3Target spesifik, terukur, dan memiliki batas waktu yang ditetapkan untuk mencapai tujuan K3.
SMK3Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan.
Indikator Kinerja K3Parameter yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran K3.

Tanggung Jawab

PihakTanggung Jawab
DireksiMenetapkan kebijakan K3, menyetujui tujuan dan sasaran K3, serta memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan.
Manajer K3Mengkoordinasikan penyusunan tujuan dan sasaran K3, memantau implementasi, serta melaporkan pencapaian kepada manajemen.
Supervisor/Head DepartemenMengimplementasikan program K3 di unit kerja masing-masing serta memastikan target tercapai.
KaryawanMematuhi seluruh kebijakan dan prosedur K3 serta berpartisipasi aktif dalam program K3.
Tim P2K3Memberikan rekomendasi terkait perbaikan K3 serta melakukan evaluasi berkala terhadap pencapaian sasaran.

Prosedur

Tahap 1: Identifikasi Bahaya dan Analisis Risiko

Tahap ini bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh potensi bahaya di lingkungan kerja serta menilai tingkat risiko yang dapat terjadi sebagai dasar penetapan tujuan K3.

  1. Melakukan identifikasi bahaya di seluruh area kerja menggunakan metode yang telah ditetapkan seperti HIRADC atau JSA.
  2. Melakukan penilaian risiko berdasarkan tingkat kemungkinan dan dampak dari setiap bahaya yang teridentifikasi.
  3. Mendokumentasikan hasil identifikasi dan analisis risiko sebagai dasar perencanaan K3.

Penanggung Jawab: Manajer K3 dan Tim P2K3

Dokumen: Form HIRADC, Laporan Identifikasi Bahaya, Dokumen Penilaian Risiko

Tahap 2: Penetapan Tujuan dan Sasaran K3

Tahap ini mencakup penentuan tujuan dan sasaran K3 yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART).

  1. Menetapkan tujuan K3 yang selaras dengan kebijakan perusahaan dan hasil analisis risiko.
  2. Menentukan sasaran K3 yang spesifik dan terukur berdasarkan indikator kinerja yang jelas.
  3. Mendapatkan persetujuan dari manajemen puncak atas tujuan dan sasaran yang telah disusun.

Penanggung Jawab: Direksi dan Manajer K3

Dokumen: Dokumen Tujuan K3, Dokumen Sasaran K3, Notulen Rapat Penetapan K3

Tahap 3: Perencanaan Program K3

Tahap ini bertujuan untuk menyusun program kerja yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran K3.

  1. Menyusun rencana kerja K3 berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan.
  2. Menentukan sumber daya yang dibutuhkan termasuk anggaran, personel, dan peralatan.
  3. Menetapkan jadwal pelaksanaan serta indikator evaluasi program.

Penanggung Jawab: Manajer K3

Dokumen: Rencana Kerja K3, Anggaran K3, Jadwal Program K3

Tahap 4: Pelaksanaan dan Pemantauan

Tahap ini mencakup implementasi program K3 serta pemantauan secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan rencana.

  1. Melaksanakan program K3 sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
  2. Melakukan pemantauan dan inspeksi rutin terhadap pelaksanaan program.
  3. Mencatat dan melaporkan hasil pemantauan serta ketidaksesuaian yang ditemukan.

Penanggung Jawab: Supervisor dan Tim K3

Dokumen: Checklist Inspeksi K3, Laporan Monitoring K3, Form Ketidaksesuaian

Tahap 5: Evaluasi dan Tindakan Perbaikan

Tahap ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian tujuan dan sasaran K3 serta melakukan perbaikan berkelanjutan.

  1. Melakukan evaluasi berkala terhadap pencapaian indikator kinerja K3.
  2. Mengidentifikasi penyebab ketidaktercapaian sasaran dan menentukan tindakan korektif.
  3. Melakukan revisi terhadap tujuan dan sasaran K3 jika diperlukan untuk peningkatan berkelanjutan.

Penanggung Jawab: Manajer K3 dan Direksi

Dokumen: Laporan Evaluasi K3, Dokumen Tindakan Korektif, Revisi Sasaran K3

Dokumen Terkait

  • Kebijakan K3 Perusahaan
  • Form HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control)
  • Rencana Kerja Tahunan K3
  • Laporan Audit Internal K3
  • Dokumen SMK3

Referensi

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
  • ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management Systems
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait K3 lainnya yang berlaku di Indonesia

Bagikan SOP ini:

💡

Sudah punya SOP K3 (Keselamatan)?

Otomatisasi proses k3 (keselamatan) Anda dengan fitur lengkap GajiHub. Kelola payroll, absensi, rekrutmen, dan data karyawan dalam satu platform.

Pelajari GajiHub