Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas, sistematis, dan terstandarisasi dalam pengelolaan limbah dan waste produksi di lingkungan perusahaan. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh aktivitas pengelolaan limbah dilakukan secara aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah non-B3. Selain itu, SOP ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan, meningkatkan kesadaran karyawan terhadap pentingnya pengelolaan limbah, serta mendukung prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup SOP ini mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan identifikasi, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan limbah yang dihasilkan dari proses produksi perusahaan. SOP ini berlaku untuk seluruh unit kerja yang menghasilkan limbah, termasuk area produksi, gudang, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, SOP ini juga mencakup pengelolaan limbah oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan serta pengawasan terhadap kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan kerja.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Limbah B3 | Sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia. |
| Limbah Non-B3 | Limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun serta tidak membahayakan lingkungan secara langsung. |
| TPS Limbah | Tempat Penyimpanan Sementara limbah sebelum dilakukan pengangkutan atau pengolahan lebih lanjut. |
| Manifest Limbah | Dokumen resmi yang digunakan untuk mencatat pergerakan limbah B3 dari sumber hingga ke pengelola akhir. |
| Pengelolaan Limbah | Serangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Perusahaan | Menetapkan kebijakan pengelolaan limbah, menyediakan sumber daya, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. |
| Tim K3 dan Lingkungan | Mengawasi implementasi SOP, melakukan inspeksi rutin, serta memastikan standar keselamatan dan lingkungan terpenuhi. |
| Supervisor Produksi | Mengawasi pelaksanaan pemilahan dan pengelolaan limbah di area kerja masing-masing. |
| Karyawan Operasional | Melaksanakan prosedur pengelolaan limbah sesuai instruksi dan melaporkan potensi bahaya. |
| Vendor Pengelola Limbah | Mengelola limbah sesuai perizinan dan memastikan proses pengolahan sesuai ketentuan hukum. |
Prosedur
Tahap 1: Identifikasi dan Klasifikasi Limbah
Tahap awal untuk mengidentifikasi jenis limbah yang dihasilkan dan mengklasifikasikannya sesuai kategori yang berlaku.
- Melakukan inventarisasi seluruh jenis limbah yang dihasilkan dari proses produksi.
- Mengklasifikasikan limbah ke dalam kategori B3 dan non-B3 berdasarkan karakteristiknya.
- Memberikan label yang sesuai pada setiap jenis limbah untuk memudahkan identifikasi.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Supervisor Produksi
Dokumen: Form Identifikasi Limbah, Daftar Klasifikasi Limbah, Label Limbah Standar
Tahap 2: Pemilahan dan Pengumpulan Limbah
Memastikan limbah dipisahkan dan dikumpulkan sesuai jenisnya untuk menghindari kontaminasi silang.
- Menyediakan tempat sampah atau wadah khusus sesuai jenis limbah.
- Memisahkan limbah B3 dan non-B3 di sumbernya masing-masing.
- Mengumpulkan limbah secara berkala sesuai jadwal yang ditentukan.
Penanggung Jawab: Karyawan Operasional dan Supervisor
Dokumen: Checklist Pemilahan Limbah, Logbook Pengumpulan Limbah, Instruksi Kerja Pemilahan
Tahap 3: Penyimpanan Sementara Limbah
Penyimpanan limbah dilakukan secara aman di TPS Limbah sesuai standar yang berlaku.
- Memindahkan limbah ke TPS Limbah yang telah disediakan.
- Memastikan TPS Limbah memenuhi standar keamanan dan ventilasi.
- Mencatat setiap limbah yang masuk ke TPS dalam logbook atau sistem pencatatan.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Petugas TPS
Dokumen: Logbook TPS Limbah, Form Inspeksi TPS, Catatan Penyimpanan Limbah
Tahap 4: Pengangkutan dan Penyerahan Limbah
Pengangkutan limbah dilakukan oleh pihak yang berizin dengan dokumentasi lengkap.
- Menjadwalkan pengangkutan limbah oleh vendor resmi yang memiliki izin.
- Melengkapi dokumen manifest limbah sebelum pengangkutan.
- Memastikan limbah diserahkan kepada pihak pengelola yang berizin resmi.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Vendor
Dokumen: Manifest Limbah B3, Surat Jalan Limbah, Kontrak Vendor
Tahap 5: Pengolahan dan Pemusnahan Limbah
Limbah diolah atau dimusnahkan sesuai metode yang aman dan sesuai regulasi.
- Menentukan metode pengolahan limbah yang sesuai (daur ulang, insinerasi, dll).
- Melakukan pengolahan melalui fasilitas internal atau pihak ketiga berizin.
- Mendokumentasikan hasil pengolahan dan pemusnahan limbah.
Penanggung Jawab: Vendor dan Tim K3
Dokumen: Laporan Pengolahan Limbah, Sertifikat Pemusnahan, Dokumen Audit Lingkungan
Tahap 6: Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pemantauan berkala untuk memastikan efektivitas pengelolaan limbah.
- Melakukan inspeksi rutin terhadap seluruh proses pengelolaan limbah.
- Mengevaluasi kepatuhan terhadap SOP dan regulasi yang berlaku.
- Menyusun laporan berkala dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Manajemen
Dokumen: Laporan Inspeksi K3, Form Evaluasi Limbah, Laporan Audit Internal
Dokumen Terkait
- Form Identifikasi Limbah
- Manifest Limbah B3
- Logbook TPS Limbah
- Laporan Audit Lingkungan
- Checklist Inspeksi K3
Referensi
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
- ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan
Bagikan SOP ini: