Tujuan
SOP ini disusun untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas penggunaan tangga dan perancah (scaffolding) di lingkungan perusahaan dilaksanakan secara aman, sistematis, dan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku di Indonesia. Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja seperti jatuh dari ketinggian, keruntuhan struktur perancah, serta cedera akibat penggunaan alat yang tidak sesuai. Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh pekerja, pengawas, dan pihak terkait memiliki pedoman yang jelas dalam merencanakan, memasang, menggunakan, memeriksa, dan membongkar tangga serta perancah secara aman dan efektif.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional perusahaan yang melibatkan penggunaan tangga dan perancah, baik di area produksi, proyek konstruksi, pemeliharaan fasilitas, maupun aktivitas lain yang memerlukan akses kerja di ketinggian. SOP ini mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan penggunaan, pemilihan jenis tangga atau perancah, pemasangan, inspeksi, penggunaan, hingga pembongkaran. SOP ini juga berlaku bagi seluruh pekerja tetap, kontraktor, subkontraktor, serta pihak ketiga yang bekerja di area perusahaan dan menggunakan fasilitas tangga atau perancah.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Tangga | Alat bantu yang digunakan untuk mencapai tempat yang lebih tinggi secara vertikal, baik berupa tangga portabel, tangga lipat, maupun tangga tetap. |
| Perancah (Scaffolding) | Struktur sementara yang digunakan untuk menopang pekerja dan material selama pekerjaan konstruksi, pemeliharaan, atau perbaikan di ketinggian. |
| K3 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu segala upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. |
| Inspeksi | Kegiatan pemeriksaan secara sistematis untuk memastikan bahwa tangga dan perancah dalam kondisi aman dan layak digunakan. |
| Pengawas K3 | Personel yang bertanggung jawab untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan sesuai regulasi. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Perusahaan | Menyediakan kebijakan, sumber daya, dan dukungan untuk implementasi SOP serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi K3. |
| Pengawas K3 | Melakukan pengawasan, inspeksi rutin, serta memastikan seluruh prosedur penggunaan tangga dan perancah dipatuhi. |
| Supervisor Lapangan | Mengawasi pelaksanaan pekerjaan, memastikan pekerja menggunakan peralatan sesuai prosedur, dan melaporkan potensi bahaya. |
| Pekerja | Menggunakan tangga dan perancah sesuai prosedur, mengikuti pelatihan K3, serta melaporkan kondisi tidak aman. |
| Tim Maintenance | Melakukan perawatan, perbaikan, dan penggantian tangga serta komponen perancah yang rusak. |
Prosedur
Tahap 1: Perencanaan dan Identifikasi Risiko
Tahap awal untuk memastikan penggunaan tangga dan perancah dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahaya dan kebutuhan pekerjaan.
- Melakukan identifikasi kebutuhan pekerjaan yang memerlukan akses di ketinggian.
- Melakukan analisis risiko (Job Safety Analysis) terhadap aktivitas yang akan dilakukan.
- Menentukan jenis tangga atau perancah yang sesuai dengan pekerjaan dan kondisi lokasi.
- Memastikan area kerja bebas dari bahaya seperti permukaan licin, kabel listrik, atau gangguan lainnya.
- Menyusun rencana kerja aman yang disetujui oleh pengawas K3.
Penanggung Jawab: Supervisor Lapangan dan Pengawas K3
Dokumen: Formulir Job Safety Analysis (JSA), Rencana Kerja, Checklist Identifikasi Risiko
Tahap 2: Pemeriksaan dan Persiapan Peralatan
Tahap untuk memastikan semua tangga dan perancah dalam kondisi layak pakai sebelum digunakan.
- Melakukan inspeksi visual terhadap tangga untuk memastikan tidak ada kerusakan seperti retak, bengkok, atau baut longgar.
- Memeriksa kelengkapan perancah seperti platform, guardrail, dan pengunci.
- Memastikan semua komponen perancah telah memenuhi standar dan tidak aus.
- Memberikan label layak pakai atau tidak layak pakai pada peralatan.
- Mencatat hasil inspeksi dalam formulir inspeksi peralatan.
Penanggung Jawab: Pengawas K3 dan Tim Maintenance
Dokumen: Checklist Inspeksi Tangga, Checklist Inspeksi Perancah, Laporan Inspeksi Harian
Tahap 3: Pemasangan Tangga dan Perancah
Tahap pemasangan dilakukan sesuai standar untuk menjamin stabilitas dan keamanan penggunaan.
- Memastikan pemasangan perancah dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi.
- Memasang perancah pada permukaan yang stabil dan rata.
- Mengamankan perancah dengan pengikat atau anchor sesuai kebutuhan.
- Memastikan tangga ditempatkan dengan sudut kemiringan yang tepat (sekitar 75 derajat).
- Memasang pelindung seperti guardrail dan toe board pada perancah.
Penanggung Jawab: Tim Pemasangan dan Supervisor Lapangan
Dokumen: Instruksi Kerja Pemasangan, Sertifikat Kompetensi Pekerja, Formulir Persetujuan Pemasangan
Tahap 4: Penggunaan Tangga dan Perancah
Tahap ini mengatur penggunaan alat secara aman selama pekerjaan berlangsung.
- Memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan harness.
- Tidak menggunakan tangga atau perancah yang belum diperiksa atau dinyatakan tidak layak.
- Tidak membawa beban berlebihan saat menaiki tangga.
- Menjaga tiga titik kontak saat menggunakan tangga.
- Melarang penggunaan perancah saat kondisi cuaca ekstrem seperti hujan lebat atau angin kencang.
Penanggung Jawab: Pekerja dan Supervisor Lapangan
Dokumen: Checklist APD, Instruksi Kerja Aman, Formulir Izin Kerja
Tahap 5: Inspeksi Berkala dan Pengawasan
Tahap untuk memastikan kondisi tangga dan perancah tetap aman selama digunakan.
- Melakukan inspeksi harian sebelum penggunaan.
- Melakukan inspeksi berkala oleh pengawas K3.
- Mencatat dan melaporkan setiap kerusakan atau potensi bahaya.
- Menghentikan penggunaan jika ditemukan kondisi tidak aman.
- Melakukan tindakan perbaikan segera terhadap temuan inspeksi.
Penanggung Jawab: Pengawas K3
Dokumen: Laporan Inspeksi Berkala, Formulir Temuan K3, Laporan Tindakan Perbaikan
Tahap 6: Pembongkaran dan Penyimpanan
Tahap akhir untuk memastikan pembongkaran dilakukan dengan aman dan peralatan disimpan dengan benar.
- Melakukan pembongkaran perancah oleh tenaga kompeten.
- Menurunkan material secara bertahap dan tidak melempar komponen.
- Memeriksa kembali kondisi peralatan setelah dibongkar.
- Membersihkan dan menyimpan tangga serta perancah di tempat yang aman.
- Mencatat kondisi akhir peralatan dalam laporan.
Penanggung Jawab: Tim Maintenance dan Supervisor Lapangan
Dokumen: Checklist Pembongkaran, Laporan Penyimpanan, Formulir Kondisi Peralatan
Dokumen Terkait
- Formulir Job Safety Analysis (JSA)
- Checklist Inspeksi Tangga dan Perancah
- Formulir Izin Kerja di Ketinggian
- Laporan Inspeksi K3
- Sertifikat Kompetensi Pekerja K3
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- SNI 1727:2020 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan
- ISO 45001:2018 Sistem Manajemen K3
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Bagikan SOP ini: