Tujuan
SOP ini disusun untuk memastikan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) berjalan secara konsisten, terstruktur, dan sesuai dengan standar nasional. Tujuan utama SOP ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mencegah penularan infeksi, melindungi pasien, tenaga kesehatan, serta pengunjung, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan higienis. SOP ini juga menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan kebersihan dan kesehatan lingkungan secara efektif dan terukur.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup SOP ini mencakup seluruh aktivitas terkait penerapan PHBS di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas sejenis. SOP ini berlaku untuk seluruh tenaga kesehatan, tenaga non-medis, petugas kebersihan, manajemen fasilitas, pasien, serta pengunjung yang berada di lingkungan fasyankes. Aktivitas yang diatur meliputi kebersihan tangan, pengelolaan limbah medis, sanitasi lingkungan, penggunaan alat pelindung diri (APD), edukasi PHBS, serta monitoring dan evaluasi penerapan PHBS.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| PHBS | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang dilakukan secara sadar untuk menjaga kesehatan individu dan lingkungan. |
| Fasyankes | Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. |
| APD | Alat Pelindung Diri yang digunakan untuk melindungi tenaga kesehatan dari paparan risiko infeksi. |
| Limbah Medis | Limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan infeksius. |
| Sanitasi | Upaya pengendalian faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Fasyankes | Menetapkan kebijakan PHBS, menyediakan sumber daya, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan SOP. |
| Tenaga Kesehatan | Melaksanakan PHBS sesuai prosedur, menggunakan APD dengan benar, serta memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga. |
| Petugas Kebersihan | Menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi rutin, dan mengelola limbah sesuai standar. |
| Tim K3/IPC (Infection Prevention Control) | Mengawasi implementasi PHBS, melakukan audit kebersihan, serta memberikan pelatihan terkait pencegahan infeksi. |
| Pasien dan Pengunjung | Mematuhi aturan PHBS yang berlaku di lingkungan fasilitas kesehatan. |
Prosedur
Tahap 1: Persiapan dan Sosialisasi PHBS
Tahap awal untuk memastikan seluruh pihak memahami pentingnya PHBS serta prosedur yang harus diikuti.
- Menyusun kebijakan dan panduan PHBS yang sesuai dengan regulasi nasional dan kebutuhan fasilitas.
- Melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga kerja melalui pelatihan, briefing, dan media informasi.
- Memasang poster, banner, dan media edukasi terkait PHBS di area strategis fasilitas kesehatan.
Penanggung Jawab: Manajemen Fasyankes dan Tim K3/IPC
Dokumen: Dokumen Kebijakan PHBS, Materi Sosialisasi PHBS, Daftar Hadir Pelatihan
Tahap 2: Penerapan Kebersihan Tangan
Pelaksanaan kebersihan tangan sebagai langkah utama pencegahan infeksi di fasilitas kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di setiap titik pelayanan.
- Mewajibkan tenaga kesehatan dan pengunjung mencuci tangan sesuai dengan 5 momen WHO.
- Melakukan pengawasan dan pengingat berkala terkait kepatuhan kebersihan tangan.
Penanggung Jawab: Tim K3/IPC dan Tenaga Kesehatan
Dokumen: Checklist Kepatuhan Cuci Tangan, Form Monitoring Kebersihan Tangan, Panduan 5 Momen WHO
Tahap 3: Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan Sanitasi
Menjaga kebersihan lingkungan fasyankes untuk mencegah kontaminasi dan penyebaran penyakit.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi rutin pada seluruh area fasilitas sesuai jadwal.
- Memastikan ketersediaan sarana sanitasi seperti toilet bersih, air bersih, dan tempat sampah tertutup.
- Melakukan inspeksi berkala terhadap kondisi lingkungan dan sanitasi.
Penanggung Jawab: Petugas Kebersihan dan Tim K3/IPC
Dokumen: Jadwal Pembersihan dan Disinfeksi, Checklist Inspeksi Sanitasi, Laporan Kebersihan Harian
Tahap 4: Penggunaan APD dan Pengelolaan Limbah Medis
Mengendalikan risiko infeksi melalui penggunaan APD yang tepat dan pengelolaan limbah yang aman.
- Menyediakan dan memastikan penggunaan APD sesuai jenis layanan dan risiko.
- Memisahkan limbah medis dan non-medis sesuai kategori dan menggunakan wadah khusus.
- Melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah medis sesuai prosedur dan regulasi.
Penanggung Jawab: Tenaga Kesehatan dan Petugas Limbah
Dokumen: Log Penggunaan APD, Form Pengelolaan Limbah Medis, Manifest Limbah B3
Tahap 5: Edukasi dan Partisipasi Pasien serta Pengunjung
Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pasien serta pengunjung dalam penerapan PHBS.
- Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang pentingnya PHBS.
- Menyediakan media informasi seperti leaflet, video edukasi, dan poster.
- Mengawasi kepatuhan pasien dan pengunjung terhadap aturan PHBS.
Penanggung Jawab: Tenaga Kesehatan dan Humas
Dokumen: Leaflet Edukasi PHBS, Form Edukasi Pasien, Daftar Distribusi Media Edukasi
Tahap 6: Monitoring dan Evaluasi
Menilai efektivitas penerapan PHBS dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
- Melakukan audit rutin terhadap pelaksanaan PHBS di seluruh unit.
- Menganalisis data kepatuhan dan kejadian infeksi terkait pelayanan kesehatan.
- Menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
Penanggung Jawab: Tim K3/IPC dan Manajemen
Dokumen: Form Audit PHBS, Laporan Evaluasi PHBS, Rekomendasi Tindak Lanjut
Dokumen Terkait
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fasyankes
- Panduan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
- Standar Pelayanan Minimal Fasilitas Kesehatan
- SOP Pengelolaan Limbah Medis B3
Referensi
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Bagikan SOP ini: