Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di lingkungan perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap insiden kecelakaan kerja dapat ditangani secara cepat, tepat, dan efektif guna meminimalkan dampak cedera, mencegah kondisi korban memburuk, serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja secara keseluruhan. Selain itu, SOP ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan karyawan dalam menghadapi situasi darurat dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait K3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh karyawan, tenaga kerja kontrak, tamu, dan pihak lain yang berada di lingkungan perusahaan. Prosedur ini mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penanganan pertolongan pertama terhadap kecelakaan kerja, mulai dari identifikasi kejadian, pemberian pertolongan awal, penggunaan fasilitas P3K, hingga pelaporan dan tindak lanjut kejadian. SOP ini juga mencakup pengelolaan kotak P3K, peran petugas P3K, serta koordinasi dengan pihak medis atau fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| P3K | Pertolongan pertama pada kecelakaan yang diberikan kepada korban sebelum mendapatkan penanganan medis lanjutan. |
| Kecelakaan Kerja | Peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang mengakibatkan cedera atau kerugian di tempat kerja. |
| Petugas P3K | Karyawan yang telah mendapatkan pelatihan khusus dan ditunjuk untuk memberikan pertolongan pertama. |
| Kotak P3K | Peralatan standar yang berisi perlengkapan medis dasar untuk pertolongan pertama. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Perusahaan | Menjamin tersedianya fasilitas P3K, menetapkan petugas P3K, serta memastikan implementasi SOP berjalan sesuai ketentuan. |
| Petugas P3K | Memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat serta memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan P3K. |
| Karyawan | Melaporkan kejadian kecelakaan dan mengikuti instruksi keselamatan serta tidak melakukan tindakan di luar kompetensi. |
| Tim K3 | Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelatihan terkait pelaksanaan P3K di perusahaan. |
Prosedur
Tahap 1: Identifikasi dan Pelaporan Kejadian
Tahap awal untuk mengenali kejadian kecelakaan kerja dan memastikan informasi disampaikan secara cepat kepada pihak terkait.
- Segera identifikasi kondisi korban dan jenis kecelakaan yang terjadi.
- Laporkan kejadian kepada petugas P3K atau atasan terdekat.
- Amankan area sekitar untuk mencegah risiko tambahan bagi korban maupun orang lain.
Penanggung Jawab: Seluruh karyawan
Dokumen: Form Laporan Kecelakaan Kerja
Tahap 2: Penilaian Kondisi Korban
Melakukan evaluasi awal terhadap kondisi korban untuk menentukan tindakan pertolongan yang tepat.
- Periksa kesadaran, pernapasan, dan denyut nadi korban.
- Identifikasi adanya luka terbuka, pendarahan, patah tulang, atau kondisi darurat lainnya.
- Tentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkat keparahan kondisi korban.
Penanggung Jawab: Petugas P3K
Dokumen: Checklist Penilaian Kondisi Korban
Tahap 3: Pemberian Pertolongan Pertama
Melakukan tindakan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi korban menggunakan peralatan yang tersedia.
- Berikan pertolongan sesuai prosedur, seperti menghentikan pendarahan, melakukan CPR, atau imobilisasi.
- Gunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan sebelum melakukan tindakan.
- Pastikan korban dalam posisi aman dan nyaman selama proses penanganan.
Penanggung Jawab: Petugas P3K
Dokumen: Panduan Tindakan P3K, Daftar Isi Kotak P3K
Tahap 4: Koordinasi Penanganan Lanjutan
Mengatur rujukan korban ke fasilitas kesehatan jika diperlukan.
- Hubungi fasilitas kesehatan atau ambulans jika kondisi korban memerlukan penanganan lanjutan.
- Sampaikan informasi kondisi korban secara jelas kepada tenaga medis.
- Dampingi korban hingga mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Penanggung Jawab: Petugas P3K dan Atasan
Dokumen: Form Rujukan Medis
Tahap 5: Pencatatan dan Pelaporan
Melakukan dokumentasi kejadian sebagai bahan evaluasi dan pelaporan resmi.
- Isi form laporan kecelakaan kerja secara lengkap dan akurat.
- Dokumentasikan kronologi kejadian dan tindakan yang telah dilakukan.
- Serahkan laporan kepada tim K3 untuk analisis dan tindak lanjut.
Penanggung Jawab: Petugas P3K dan Tim K3
Dokumen: Form Laporan Kecelakaan Kerja, Laporan Investigasi K3
Tahap 6: Evaluasi dan Pencegahan
Melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
- Lakukan investigasi penyebab kecelakaan kerja.
- Tentukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Sosialisasikan hasil evaluasi kepada seluruh karyawan.
Penanggung Jawab: Tim K3
Dokumen: Laporan Evaluasi Kecelakaan
Dokumen Terkait
- Form Laporan Kecelakaan Kerja
- Checklist Penilaian Kondisi Korban
- Panduan Tindakan P3K
- Form Rujukan Medis
- Laporan Investigasi K3
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3
- Standar ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bagikan SOP ini: