Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang sistematis dan terstandarisasi dalam pelaksanaan pengukuran kebisingan di lingkungan kerja perusahaan. Dengan adanya SOP ini, perusahaan dapat memastikan bahwa tingkat kebisingan di area kerja berada dalam batas yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, SOP ini juga bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dari paparan kebisingan berlebih yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran maupun penurunan produktivitas kerja.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan pengukuran kebisingan yang dilakukan di area operasional perusahaan, termasuk area produksi, gudang, kantor, dan area lain yang berpotensi menghasilkan atau terpapar kebisingan. SOP ini mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, evaluasi, hingga pelaporan hasil pengukuran kebisingan. Prosedur ini berlaku bagi seluruh personel yang terlibat, termasuk tim K3, teknisi lingkungan, serta pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran kebisingan.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Kebisingan | Suara yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia. |
| Sound Level Meter (SLM) | Alat ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan dalam satuan desibel (dB). |
| Nilai Ambang Batas (NAB) | Batas maksimum paparan kebisingan yang diperbolehkan dalam lingkungan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. |
| Kalibrasi | Proses penyesuaian alat ukur agar hasil pengukuran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. |
| Dosimeter Kebisingan | Alat yang digunakan untuk mengukur paparan kebisingan individu dalam periode waktu tertentu. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajer K3 | Mengawasi implementasi SOP, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menyetujui laporan hasil pengukuran. |
| Petugas K3 / HSE Officer | Melaksanakan pengukuran kebisingan, melakukan analisis data, serta menyusun laporan hasil pengukuran. |
| Supervisor Area | Menyediakan akses ke area pengukuran dan memastikan kondisi operasional normal saat pengukuran dilakukan. |
| Teknisi Alat | Memastikan alat ukur dalam kondisi baik, terkalibrasi, dan siap digunakan. |
Prosedur
Tahap 1: Perencanaan Pengukuran
Tahap ini bertujuan untuk menentukan kebutuhan dan metode pengukuran kebisingan secara sistematis.
- Mengidentifikasi area kerja yang berpotensi memiliki tingkat kebisingan tinggi berdasarkan aktivitas operasional.
- Menentukan metode pengukuran yang akan digunakan, baik pengukuran titik (spot measurement) maupun personal dosimetry.
- Menyusun jadwal pengukuran serta memastikan kegiatan dilakukan pada kondisi operasional normal.
Penanggung Jawab: Petugas K3
Dokumen: Form Rencana Pengukuran Kebisingan, Peta Area Kerja
Tahap 2: Persiapan Alat dan Personel
Tahap ini memastikan bahwa alat dan personel siap untuk melakukan pengukuran dengan akurat.
- Memastikan Sound Level Meter atau dosimeter telah dikalibrasi sesuai standar yang berlaku.
- Melakukan pengecekan kondisi fisik alat dan memastikan baterai dalam kondisi baik.
- Memberikan briefing kepada tim terkait prosedur pengukuran dan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Penanggung Jawab: Teknisi Alat dan Petugas K3
Dokumen: Checklist Kesiapan Alat, Sertifikat Kalibrasi
Tahap 3: Pelaksanaan Pengukuran
Tahap ini merupakan pelaksanaan langsung pengukuran kebisingan di lapangan.
- Menempatkan alat ukur pada titik yang telah ditentukan dengan ketinggian dan posisi sesuai standar.
- Melakukan pengukuran selama durasi tertentu sesuai metode yang dipilih dan mencatat hasil pengukuran.
- Menghindari gangguan eksternal yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran seperti angin kencang atau suara tidak relevan.
Penanggung Jawab: Petugas K3
Dokumen: Form Hasil Pengukuran Kebisingan, Log Aktivitas Pengukuran
Tahap 4: Pengolahan dan Analisis Data
Tahap ini bertujuan untuk menginterpretasikan hasil pengukuran dan membandingkannya dengan standar yang berlaku.
- Mengolah data hasil pengukuran untuk mendapatkan nilai rata-rata dan nilai maksimum kebisingan.
- Membandingkan hasil pengukuran dengan Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai peraturan.
- Mengidentifikasi area yang melebihi batas dan membutuhkan tindakan pengendalian.
Penanggung Jawab: Petugas K3
Dokumen: Laporan Analisis Kebisingan, Data Hasil Pengukuran
Tahap 5: Pelaporan dan Tindak Lanjut
Tahap ini mencakup penyusunan laporan dan rekomendasi perbaikan.
- Menyusun laporan lengkap hasil pengukuran kebisingan beserta analisis dan rekomendasi.
- Menyampaikan laporan kepada manajemen dan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tindakan pengendalian kebisingan.
Penanggung Jawab: Manajer K3
Dokumen: Laporan Pengukuran Kebisingan, Form Tindak Lanjut K3
Dokumen Terkait
- Form Rencana Pengukuran Kebisingan
- Checklist Kesiapan Alat
- Form Hasil Pengukuran Kebisingan
- Laporan Pengukuran Kebisingan
- Form Tindak Lanjut K3
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- SNI 7231:2009 tentang Metode Pengukuran Tingkat Kebisingan di Tempat Kerja
- ISO 9612:2009 Acoustics - Determination of occupational noise exposure
Bagikan SOP ini: