Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas, sistematis, dan terstandar terkait pengaturan aktivitas merokok di lingkungan perusahaan. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan, tamu, dan pihak terkait dari dampak negatif asap rokok, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, bersih, dan produktif. Selain itu, SOP ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur kawasan tanpa rokok, serta meminimalkan potensi risiko kebakaran dan gangguan operasional akibat aktivitas merokok yang tidak terkontrol.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh area operasional perusahaan, termasuk kantor pusat, cabang, fasilitas produksi, gudang, dan area pendukung lainnya. Kebijakan ini mencakup seluruh karyawan tetap, karyawan kontrak, tenaga alih daya, tamu, vendor, dan pihak lain yang berada di lingkungan perusahaan. Pengaturan dalam SOP ini meliputi penetapan area merokok, larangan merokok di area tertentu, tata cara merokok yang diperbolehkan, pengawasan, serta sanksi atas pelanggaran. SOP ini juga mencakup pengelolaan fasilitas pendukung seperti ruang merokok dan penanganan limbah puntung rokok.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Area Merokok | Lokasi khusus yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai tempat yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas merokok. |
| Kawasan Tanpa Rokok (KTR) | Area yang dilarang untuk aktivitas merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. |
| Karyawan | Setiap individu yang bekerja di perusahaan baik sebagai pegawai tetap, kontrak, maupun tenaga alih daya. |
| Pengawas K3 | Petugas yang ditunjuk oleh perusahaan untuk memastikan implementasi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk pengaturan merokok. |
| Pelanggaran | Setiap tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SOP ini. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Perusahaan | Menetapkan kebijakan resmi terkait aktivitas merokok dan menyediakan fasilitas yang sesuai serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi. |
| Departemen K3 | Melakukan sosialisasi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terkait implementasi SOP merokok di perusahaan. |
| Atasan Langsung | Mengawasi bawahannya agar mematuhi SOP dan memberikan teguran apabila terjadi pelanggaran. |
| Karyawan | Mematuhi seluruh ketentuan terkait aktivitas merokok dan menjaga kebersihan serta keselamatan lingkungan kerja. |
| Petugas Keamanan | Melakukan pengawasan di area perusahaan dan menindak pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. |
Prosedur
Tahap 1: Penetapan Kebijakan dan Area Merokok
Perusahaan menetapkan kebijakan resmi terkait aktivitas merokok serta menentukan area khusus yang diperbolehkan untuk merokok guna menjaga lingkungan kerja yang sehat.
- Manajemen menetapkan kebijakan kawasan tanpa rokok dan area merokok sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Departemen K3 melakukan identifikasi lokasi yang aman dan tidak mengganggu operasional untuk dijadikan area merokok.
- Perusahaan memasang tanda larangan merokok dan penunjuk area merokok di seluruh area kerja.
Penanggung Jawab: Manajemen dan Departemen K3
Dokumen: Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Denah Area Merokok
Tahap 2: Penyediaan Fasilitas Area Merokok
Perusahaan menyediakan fasilitas yang memadai untuk area merokok guna memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna.
- Menyediakan ruang atau area terbuka khusus yang terpisah dari area kerja utama.
- Melengkapi area merokok dengan ventilasi yang baik dan tempat pembuangan puntung rokok.
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap fasilitas untuk memastikan kebersihan dan keamanan.
Penanggung Jawab: Departemen Umum dan K3
Dokumen: Checklist Fasilitas Area Merokok, Laporan Pemeliharaan
Tahap 3: Sosialisasi dan Edukasi
Seluruh karyawan dan pihak terkait diberikan pemahaman mengenai kebijakan merokok di perusahaan.
- Mengadakan sosialisasi rutin mengenai aturan merokok dan dampaknya terhadap kesehatan.
- Menyebarkan informasi melalui email, papan pengumuman, dan media internal perusahaan.
- Memberikan pelatihan kepada pengawas dan petugas keamanan terkait penegakan aturan.
Penanggung Jawab: Departemen K3 dan HR
Dokumen: Materi Sosialisasi, Daftar Hadir Pelatihan
Tahap 4: Pengawasan dan Penegakan Aturan
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan karyawan terhadap kebijakan merokok.
- Petugas keamanan melakukan patroli rutin di area kerja untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
- Atasan langsung memberikan teguran kepada karyawan yang melanggar aturan.
- Mencatat setiap pelanggaran dalam laporan resmi untuk tindak lanjut.
Penanggung Jawab: Petugas Keamanan dan Atasan Langsung
Dokumen: Form Laporan Pelanggaran, Log Pengawasan
Tahap 5: Pemberian Sanksi dan Tindakan Disipliner
Perusahaan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP.
- Memberikan teguran lisan untuk pelanggaran pertama.
- Memberikan surat peringatan tertulis untuk pelanggaran berulang.
- Menerapkan sanksi lanjutan sesuai peraturan perusahaan jika pelanggaran terus terjadi.
Penanggung Jawab: HR dan Manajemen
Dokumen: Surat Peringatan, Catatan Disiplin Karyawan
Tahap 6: Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Perusahaan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan merokok.
- Melakukan audit internal terkait kepatuhan terhadap SOP merokok.
- Mengumpulkan masukan dari karyawan terkait fasilitas dan kebijakan.
- Melakukan revisi SOP jika diperlukan berdasarkan hasil evaluasi.
Penanggung Jawab: Departemen K3 dan Manajemen
Dokumen: Laporan Audit K3, Form Umpan Balik Karyawan
Dokumen Terkait
- Peraturan Perusahaan tentang Disiplin Kerja
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Form Laporan Pelanggaran Karyawan
- Checklist Inspeksi Area Kerja
- Standar Operasional Pengelolaan Limbah
Referensi
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan
- Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (sesuai wilayah masing-masing)
- ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagikan SOP ini: