Tujuan
SOP ini bertujuan untuk mengatur aktivitas merokok di lingkungan perusahaan secara sistematis, terkontrol, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya SOP ini, perusahaan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh karyawan, tamu, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, SOP ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, mengurangi potensi bahaya kebakaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur oleh pemerintah daerah maupun nasional.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh area perusahaan, termasuk kantor pusat, cabang, fasilitas produksi, gudang, serta area operasional lainnya yang berada di bawah kendali perusahaan. SOP ini juga mencakup seluruh individu yang berada di lingkungan perusahaan, termasuk karyawan tetap, karyawan kontrak, tenaga alih daya, tamu, vendor, dan pihak eksternal lainnya. Pengaturan mencakup penetapan area merokok, larangan merokok di area tertentu, tata cara penggunaan area merokok, serta sanksi atas pelanggaran. SOP ini juga berlaku dalam kegiatan operasional sehari-hari maupun dalam kondisi khusus seperti acara perusahaan atau kunjungan tamu.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Merokok | Aktivitas menghisap rokok, cerutu, vape, atau produk tembakau lainnya yang menghasilkan asap atau uap. |
| Kawasan Tanpa Rokok (KTR) | Area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau sesuai regulasi pemerintah. |
| Area Merokok | Tempat khusus yang disediakan perusahaan untuk aktivitas merokok yang terpisah dari area kerja utama dan memenuhi standar keselamatan serta ventilasi. |
| APAR | Alat Pemadam Api Ringan yang digunakan untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran kecil. |
| K3 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bertujuan melindungi tenaga kerja dan lingkungan kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Perusahaan | Menetapkan kebijakan terkait aktivitas merokok, menyediakan fasilitas area merokok yang sesuai standar, serta memastikan implementasi SOP berjalan dengan baik. |
| Tim K3 | Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SOP, memastikan standar keselamatan terpenuhi, serta memberikan edukasi terkait bahaya merokok dan keselamatan kerja. |
| Atasan Langsung | Mengawasi kepatuhan anggota tim terhadap SOP serta memberikan teguran atau tindakan disipliner jika terjadi pelanggaran. |
| Seluruh Karyawan | Mematuhi seluruh ketentuan dalam SOP ini dan menjaga lingkungan kerja tetap aman dan sehat. |
| Petugas Keamanan | Melakukan pengawasan area perusahaan dan menindak pelanggaran terkait aktivitas merokok sesuai ketentuan. |
Prosedur
Tahap 1: Penetapan Kebijakan dan Area Merokok
Perusahaan menetapkan kebijakan resmi terkait aktivitas merokok serta menentukan lokasi area merokok yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
- Manajemen menetapkan kebijakan tertulis mengenai larangan merokok di area tertentu dan izin merokok hanya di lokasi yang telah ditentukan.
- Tim K3 melakukan identifikasi dan menentukan lokasi area merokok yang aman, memiliki ventilasi yang baik, dan jauh dari bahan mudah terbakar.
- Perusahaan memasang tanda larangan merokok dan penunjuk area merokok secara jelas di seluruh lingkungan kerja.
Penanggung Jawab: Manajemen Perusahaan dan Tim K3
Dokumen: Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, Denah Area Merokok, Form Persetujuan Lokasi
Tahap 2: Sosialisasi dan Edukasi
Perusahaan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan dan pihak terkait mengenai aturan merokok yang berlaku.
- Tim HR dan K3 menyelenggarakan sosialisasi SOP melalui pelatihan, email, dan media internal perusahaan.
- Memberikan edukasi terkait bahaya merokok terhadap kesehatan dan risiko kebakaran di tempat kerja.
- Menyediakan materi informasi seperti poster, banner, atau video edukasi di area strategis perusahaan.
Penanggung Jawab: Tim HR dan Tim K3
Dokumen: Materi Sosialisasi SOP, Daftar Hadir Pelatihan, Dokumentasi Edukasi
Tahap 3: Pelaksanaan Aktivitas Merokok
Karyawan yang ingin merokok wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Karyawan hanya diperbolehkan merokok di area merokok yang telah disediakan oleh perusahaan.
- Karyawan wajib menjaga kebersihan dengan membuang puntung rokok pada tempat yang telah disediakan.
- Karyawan dilarang merokok di dalam gedung, area produksi, gudang, atau area yang berisiko tinggi terhadap kebakaran.
Penanggung Jawab: Seluruh Karyawan
Dokumen: Panduan Penggunaan Area Merokok, Tata Tertib Karyawan
Tahap 4: Pengawasan dan Penegakan Aturan
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap SOP dan menegakkan aturan secara konsisten.
- Petugas keamanan dan atasan langsung melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
- Setiap pelanggaran dicatat dan dilaporkan kepada pihak HR untuk ditindaklanjuti.
- Perusahaan menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga tindakan disipliner.
Penanggung Jawab: Petugas Keamanan dan HR
Dokumen: Form Laporan Pelanggaran, Catatan Disiplin Karyawan, Laporan Pengawasan
Tahap 5: Evaluasi dan Perbaikan SOP
Perusahaan secara berkala mengevaluasi efektivitas SOP dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
- Tim K3 melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi SOP melalui audit internal.
- Mengumpulkan masukan dari karyawan terkait efektivitas dan kendala dalam penerapan aturan.
- Melakukan revisi SOP apabila terdapat perubahan regulasi atau kebutuhan perusahaan.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Manajemen
Dokumen: Laporan Audit K3, Form Evaluasi SOP, Dokumen Revisi SOP
Dokumen Terkait
- Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Perusahaan
- Form Laporan Pelanggaran Disiplin
- Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Denah Area Merokok Perusahaan
- Tata Tertib Karyawan
Referensi
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan
- Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (sesuai wilayah masing-masing)
- Standar ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagikan SOP ini: