Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas, sistematis, dan terstandar dalam penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Tujuan utama SOP ini adalah untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial, meningkatkan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan, serta memastikan lingkungan pelayanan kesehatan tetap higienis dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Selain itu, SOP ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak di fasyankes terhadap pentingnya kebersihan, sanitasi, dan perilaku hidup sehat dalam mendukung mutu pelayanan kesehatan yang optimal.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh area dan aktivitas di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas sejenis lainnya. Ruang lingkup meliputi seluruh tenaga kesehatan, tenaga non-medis, pasien, pengunjung, serta pihak ketiga yang berada di lingkungan fasyankes. SOP ini mencakup pengelolaan kebersihan diri, sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta edukasi kepada pasien dan pengunjung terkait PHBS. SOP ini juga mencakup mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PHBS secara berkala.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| PHBS | Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yaitu sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran untuk menjadikan individu dan lingkungan sehat. |
| Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. |
| Infeksi Nosokomial | Infeksi yang diperoleh pasien selama menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. |
| APD | Alat Pelindung Diri yang digunakan untuk melindungi tenaga kesehatan dari risiko paparan penyakit atau kontaminasi. |
| Sanitasi Lingkungan | Upaya pengendalian faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Fasyankes | Menetapkan kebijakan PHBS, menyediakan sumber daya, serta memastikan implementasi SOP berjalan dengan baik. |
| Tim K3 atau Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) | Mengawasi pelaksanaan PHBS, melakukan audit, serta memberikan pelatihan kepada seluruh staf. |
| Tenaga Kesehatan | Melaksanakan PHBS sesuai prosedur, menggunakan APD dengan benar, dan memberikan edukasi kepada pasien. |
| Petugas Kebersihan | Menjaga kebersihan lingkungan sesuai standar sanitasi yang ditetapkan. |
| Pasien dan Pengunjung | Mematuhi aturan PHBS yang berlaku di lingkungan fasilitas kesehatan. |
Prosedur
Tahap 1: Sosialisasi dan Edukasi PHBS
Tahap awal untuk memastikan seluruh pihak memahami pentingnya PHBS serta tata cara penerapannya di lingkungan fasilitas kesehatan.
- Melakukan sosialisasi rutin kepada seluruh tenaga kesehatan dan staf mengenai prinsip dan praktik PHBS.
- Menyediakan media edukasi seperti poster, banner, dan video terkait PHBS di area strategis.
- Memberikan edukasi langsung kepada pasien dan pengunjung mengenai pentingnya kebersihan tangan dan etika batuk.
Penanggung Jawab: Tim PPI dan Manajemen
Dokumen: Materi Sosialisasi PHBS, Daftar Hadir Pelatihan, Media Edukasi PHBS
Tahap 2: Penerapan Kebersihan Tangan
Pelaksanaan praktik kebersihan tangan sebagai langkah utama dalam mencegah penularan infeksi di fasilitas kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer di setiap titik pelayanan.
- Mewajibkan tenaga kesehatan melakukan cuci tangan sesuai 5 momen WHO.
- Melakukan monitoring kepatuhan kebersihan tangan secara berkala.
Penanggung Jawab: Tim PPI
Dokumen: Form Monitoring Cuci Tangan, Panduan 5 Momen WHO, Checklist Kepatuhan
Tahap 3: Penggunaan APD dan Kebersihan Diri
Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai untuk melindungi tenaga kesehatan serta menjaga kebersihan diri.
- Menentukan jenis APD yang wajib digunakan sesuai risiko pekerjaan.
- Melatih tenaga kesehatan dalam penggunaan dan pelepasan APD yang benar.
- Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan APD.
Penanggung Jawab: Tim K3
Dokumen: Panduan Penggunaan APD, Form Inspeksi APD, Catatan Pelatihan APD
Tahap 4: Pengelolaan Kebersihan Lingkungan
Menjaga kebersihan seluruh area fasilitas kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit.
- Melakukan pembersihan rutin pada seluruh area menggunakan desinfektan sesuai standar.
- Mengatur jadwal pembersihan harian, mingguan, dan bulanan.
- Melakukan audit kebersihan lingkungan secara berkala.
Penanggung Jawab: Petugas Kebersihan dan Tim K3
Dokumen: Jadwal Pembersihan, Checklist Kebersihan, Laporan Audit Sanitasi
Tahap 5: Pengelolaan Limbah Medis dan Non-Medis
Pengelolaan limbah secara aman untuk mencegah kontaminasi dan dampak negatif terhadap lingkungan.
- Memisahkan limbah medis dan non-medis sesuai kategori.
- Menggunakan wadah khusus yang sesuai standar untuk setiap jenis limbah.
- Bekerja sama dengan pihak pengelola limbah berizin untuk pemusnahan limbah medis.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Petugas Limbah
Dokumen: Logbook Limbah, Manifest Limbah B3, Prosedur Pengelolaan Limbah
Tahap 6: Monitoring dan Evaluasi PHBS
Melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan implementasi PHBS berjalan efektif dan berkelanjutan.
- Melakukan audit internal secara berkala terhadap pelaksanaan PHBS.
- Mengumpulkan data kepatuhan dan insiden terkait kebersihan dan infeksi.
- Menyusun laporan evaluasi dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Penanggung Jawab: Manajemen dan Tim PPI
Dokumen: Laporan Audit PHBS, Form Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut
Dokumen Terkait
- Form Monitoring Kebersihan Tangan
- Checklist Audit Sanitasi Lingkungan
- Manifest Limbah B3
- Panduan Penggunaan APD
- Laporan Evaluasi PHBS
Referensi
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
- WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Bagikan SOP ini: