GajiHubSOP
K3 (Keselamatan)

SOP Penerapan PHBS di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Standar operasional untuk penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di fasilitas pelayanan kesehatan guna meningkatkan mutu layanan dan mencegah infeksi.

Diperbarui 3 Jun 20260 download2 views
Preview SOP Penerapan PHBS di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tujuan

SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas, sistematis, dan terstandar dalam penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Tujuan utama SOP ini adalah untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial, meningkatkan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan, serta memastikan lingkungan pelayanan kesehatan tetap higienis dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Selain itu, SOP ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak di fasyankes terhadap pentingnya kebersihan, sanitasi, dan perilaku hidup sehat dalam mendukung mutu pelayanan kesehatan yang optimal.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh area dan aktivitas di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas sejenis lainnya. Ruang lingkup meliputi seluruh tenaga kesehatan, tenaga non-medis, pasien, pengunjung, serta pihak ketiga yang berada di lingkungan fasyankes. SOP ini mencakup pengelolaan kebersihan diri, sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah medis, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta edukasi kepada pasien dan pengunjung terkait PHBS. SOP ini juga mencakup mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PHBS secara berkala.

Definisi

IstilahDefinisi
PHBSPerilaku Hidup Bersih dan Sehat, yaitu sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran untuk menjadikan individu dan lingkungan sehat.
Fasilitas Pelayanan KesehatanTempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Infeksi NosokomialInfeksi yang diperoleh pasien selama menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
APDAlat Pelindung Diri yang digunakan untuk melindungi tenaga kesehatan dari risiko paparan penyakit atau kontaminasi.
Sanitasi LingkunganUpaya pengendalian faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Tanggung Jawab

PihakTanggung Jawab
Manajemen FasyankesMenetapkan kebijakan PHBS, menyediakan sumber daya, serta memastikan implementasi SOP berjalan dengan baik.
Tim K3 atau Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)Mengawasi pelaksanaan PHBS, melakukan audit, serta memberikan pelatihan kepada seluruh staf.
Tenaga KesehatanMelaksanakan PHBS sesuai prosedur, menggunakan APD dengan benar, dan memberikan edukasi kepada pasien.
Petugas KebersihanMenjaga kebersihan lingkungan sesuai standar sanitasi yang ditetapkan.
Pasien dan PengunjungMematuhi aturan PHBS yang berlaku di lingkungan fasilitas kesehatan.

Prosedur

Tahap 1: Sosialisasi dan Edukasi PHBS

Tahap awal untuk memastikan seluruh pihak memahami pentingnya PHBS serta tata cara penerapannya di lingkungan fasilitas kesehatan.

  1. Melakukan sosialisasi rutin kepada seluruh tenaga kesehatan dan staf mengenai prinsip dan praktik PHBS.
  2. Menyediakan media edukasi seperti poster, banner, dan video terkait PHBS di area strategis.
  3. Memberikan edukasi langsung kepada pasien dan pengunjung mengenai pentingnya kebersihan tangan dan etika batuk.

Penanggung Jawab: Tim PPI dan Manajemen

Dokumen: Materi Sosialisasi PHBS, Daftar Hadir Pelatihan, Media Edukasi PHBS

Tahap 2: Penerapan Kebersihan Tangan

Pelaksanaan praktik kebersihan tangan sebagai langkah utama dalam mencegah penularan infeksi di fasilitas kesehatan.

  1. Menyediakan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer di setiap titik pelayanan.
  2. Mewajibkan tenaga kesehatan melakukan cuci tangan sesuai 5 momen WHO.
  3. Melakukan monitoring kepatuhan kebersihan tangan secara berkala.

Penanggung Jawab: Tim PPI

Dokumen: Form Monitoring Cuci Tangan, Panduan 5 Momen WHO, Checklist Kepatuhan

Tahap 3: Penggunaan APD dan Kebersihan Diri

Penggunaan alat pelindung diri yang sesuai untuk melindungi tenaga kesehatan serta menjaga kebersihan diri.

  1. Menentukan jenis APD yang wajib digunakan sesuai risiko pekerjaan.
  2. Melatih tenaga kesehatan dalam penggunaan dan pelepasan APD yang benar.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan APD.

Penanggung Jawab: Tim K3

Dokumen: Panduan Penggunaan APD, Form Inspeksi APD, Catatan Pelatihan APD

Tahap 4: Pengelolaan Kebersihan Lingkungan

Menjaga kebersihan seluruh area fasilitas kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit.

  1. Melakukan pembersihan rutin pada seluruh area menggunakan desinfektan sesuai standar.
  2. Mengatur jadwal pembersihan harian, mingguan, dan bulanan.
  3. Melakukan audit kebersihan lingkungan secara berkala.

Penanggung Jawab: Petugas Kebersihan dan Tim K3

Dokumen: Jadwal Pembersihan, Checklist Kebersihan, Laporan Audit Sanitasi

Tahap 5: Pengelolaan Limbah Medis dan Non-Medis

Pengelolaan limbah secara aman untuk mencegah kontaminasi dan dampak negatif terhadap lingkungan.

  1. Memisahkan limbah medis dan non-medis sesuai kategori.
  2. Menggunakan wadah khusus yang sesuai standar untuk setiap jenis limbah.
  3. Bekerja sama dengan pihak pengelola limbah berizin untuk pemusnahan limbah medis.

Penanggung Jawab: Tim K3 dan Petugas Limbah

Dokumen: Logbook Limbah, Manifest Limbah B3, Prosedur Pengelolaan Limbah

Tahap 6: Monitoring dan Evaluasi PHBS

Melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan implementasi PHBS berjalan efektif dan berkelanjutan.

  1. Melakukan audit internal secara berkala terhadap pelaksanaan PHBS.
  2. Mengumpulkan data kepatuhan dan insiden terkait kebersihan dan infeksi.
  3. Menyusun laporan evaluasi dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Penanggung Jawab: Manajemen dan Tim PPI

Dokumen: Laporan Audit PHBS, Form Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut

Dokumen Terkait

  • Form Monitoring Kebersihan Tangan
  • Checklist Audit Sanitasi Lingkungan
  • Manifest Limbah B3
  • Panduan Penggunaan APD
  • Laporan Evaluasi PHBS

Referensi

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  • WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Bagikan SOP ini:

💡

Sudah punya SOP K3 (Keselamatan)?

Otomatisasi proses k3 (keselamatan) Anda dengan fitur lengkap GajiHub. Kelola payroll, absensi, rekrutmen, dan data karyawan dalam satu platform.

Pelajari GajiHub