Tujuan
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang sistematis dan terstandarisasi dalam penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan perusahaan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan seluruh aktivitas yang melibatkan B3 dapat dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, SOP ini juga bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, paparan zat berbahaya, kerusakan lingkungan, serta memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi darurat yang berkaitan dengan B3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup SOP ini mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan B3, mulai dari penerimaan, penyimpanan, penggunaan, pengangkutan internal, hingga pengelolaan limbah B3. SOP ini berlaku untuk seluruh karyawan, kontraktor, dan pihak ketiga yang bekerja di area perusahaan yang berpotensi terpapar B3. Selain itu, SOP ini juga mencakup pengendalian administratif, teknis, serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam setiap tahapan penanganan B3.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | Zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan manusia. |
| Limbah B3 | Sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. |
| MSDS/SDS | Material Safety Data Sheet atau Safety Data Sheet adalah dokumen yang berisi informasi mengenai sifat bahan kimia, bahaya, serta cara penanganannya. |
| APD | Alat Pelindung Diri yang digunakan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Perusahaan | Menetapkan kebijakan, menyediakan sumber daya, dan memastikan implementasi SOP berjalan sesuai regulasi. |
| Tim K3 | Melakukan pengawasan, pelatihan, evaluasi, dan audit terhadap penerapan SOP B3. |
| Supervisor | Mengawasi pelaksanaan operasional harian terkait B3 dan memastikan pekerja mematuhi SOP. |
| Pekerja | Mengikuti prosedur yang ditetapkan, menggunakan APD, dan melaporkan potensi bahaya atau insiden. |
Prosedur
Tahap 1: Identifikasi dan Klasifikasi B3
Tahap awal untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan telah diidentifikasi dan diklasifikasikan sesuai tingkat bahayanya.
- Melakukan inventarisasi seluruh bahan kimia yang digunakan di lingkungan kerja.
- Mengklasifikasikan bahan berdasarkan sifat bahaya sesuai dengan SDS.
- Memberikan label yang jelas dan sesuai standar pada setiap wadah bahan B3.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Supervisor
Dokumen: Daftar Inventaris B3, SDS Bahan Kimia, Form Identifikasi Bahaya
Tahap 2: Penyimpanan B3
Mengatur penyimpanan bahan B3 agar aman dan meminimalkan risiko kebocoran atau reaksi berbahaya.
- Menyimpan B3 di area khusus yang memiliki ventilasi dan sistem pengamanan yang memadai.
- Memisahkan bahan yang tidak kompatibel untuk mencegah reaksi kimia berbahaya.
- Memastikan semua wadah tertutup rapat dan diberi label yang jelas.
Penanggung Jawab: Gudang dan Tim K3
Dokumen: Log Penyimpanan B3, Checklist Gudang B3, Denah Area Penyimpanan
Tahap 3: Penggunaan B3
Mengatur penggunaan B3 agar dilakukan secara aman dan sesuai prosedur kerja.
- Menggunakan APD sesuai jenis bahan dan tingkat risiko.
- Membaca dan memahami SDS sebelum menggunakan bahan.
- Menggunakan bahan sesuai dosis dan prosedur yang ditetapkan.
Penanggung Jawab: Pekerja dan Supervisor
Dokumen: Instruksi Kerja, SDS, Checklist Penggunaan APD
Tahap 4: Penanganan Keadaan Darurat
Menetapkan langkah-langkah penanganan jika terjadi insiden seperti tumpahan, kebocoran, atau paparan B3.
- Segera mengisolasi area yang terdampak dan menginformasikan kepada tim terkait.
- Menggunakan peralatan tanggap darurat seperti spill kit.
- Melakukan evakuasi jika diperlukan dan memberikan pertolongan pertama.
Penanggung Jawab: Tim Tanggap Darurat dan Tim K3
Dokumen: Prosedur Tanggap Darurat, Laporan Insiden, Checklist Spill Kit
Tahap 5: Pengelolaan Limbah B3
Mengatur pengumpulan, penyimpanan sementara, dan pembuangan limbah B3 sesuai regulasi.
- Mengumpulkan limbah B3 dalam wadah khusus yang tahan terhadap bahan tersebut.
- Menyimpan limbah di TPS Limbah B3 yang memenuhi standar.
- Menyerahkan limbah kepada pihak pengelola limbah B3 berizin.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Lingkungan
Dokumen: Log Limbah B3, Manifest Limbah B3, Kontrak Pengelola Limbah
Tahap 6: Pelatihan dan Evaluasi
Memastikan seluruh pekerja memahami dan mampu menerapkan SOP ini secara konsisten.
- Menyelenggarakan pelatihan rutin terkait penanganan B3.
- Melakukan simulasi keadaan darurat secara berkala.
- Melakukan audit dan evaluasi kepatuhan terhadap SOP.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan HR
Dokumen: Daftar Hadir Pelatihan, Materi Pelatihan, Laporan Audit K3
Dokumen Terkait
- Safety Data Sheet (SDS)
- Manifest Limbah B3
- Form Laporan Insiden K3
- Checklist APD
- Logbook Penyimpanan B3
Referensi
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- SNI terkait pengelolaan bahan kimia berbahaya
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Limbah B3
Bagikan SOP ini: