Tujuan
SOP ini bertujuan untuk menetapkan prosedur yang sistematis, terstruktur, dan konsisten dalam pelaporan, pencatatan, investigasi, serta tindak lanjut terhadap kejadian near miss dan insiden di lingkungan kerja. Dengan adanya SOP ini, perusahaan diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya sejak dini, mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang lebih serius, serta meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selain itu, SOP ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kejadian terdokumentasi dengan baik dan dapat digunakan sebagai dasar evaluasi serta perbaikan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh karyawan, tenaga kerja kontrak, tamu, dan pihak ketiga yang berada di lingkungan kerja perusahaan. Ruang lingkup mencakup seluruh aktivitas operasional di area kerja, termasuk kantor, pabrik, gudang, dan area proyek. Prosedur ini mengatur pelaporan semua kejadian near miss (kejadian nyaris celaka) dan insiden (kecelakaan kerja, kerusakan properti, atau kejadian berbahaya lainnya), mulai dari identifikasi awal, pelaporan, investigasi, hingga tindakan perbaikan dan pencegahan. SOP ini juga mencakup tanggung jawab setiap pihak terkait serta mekanisme dokumentasi dan pelaporan kepada pihak internal maupun eksternal sesuai ketentuan hukum.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Near Miss | Kejadian yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kerugian namun tidak sampai menimbulkan cedera atau kerusakan. |
| Insiden | Peristiwa yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja, kerusakan properti, atau gangguan operasional. |
| Investigasi Insiden | Proses pengumpulan dan analisis informasi untuk menentukan penyebab suatu insiden serta menetapkan tindakan pencegahan. |
| Pelapor | Individu yang menyaksikan atau mengalami langsung kejadian near miss atau insiden dan melaporkannya. |
| Tindakan Korektif | Langkah yang diambil untuk menghilangkan penyebab insiden guna mencegah terulangnya kejadian serupa. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Seluruh Karyawan | Melaporkan setiap kejadian near miss dan insiden secara segera dan jujur sesuai prosedur yang ditetapkan. |
| Atasan Langsung | Menerima laporan awal, memastikan keselamatan area, serta meneruskan laporan kepada tim K3. |
| Tim K3 | Melakukan investigasi, analisis penyebab, serta menyusun rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan. |
| Manajemen | Menjamin implementasi SOP, menyediakan sumber daya, serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem pelaporan. |
Prosedur
Tahap 1: Identifikasi Kejadian
Tahap awal untuk mengenali dan mengidentifikasi kejadian near miss atau insiden yang terjadi di lingkungan kerja.
- Mengamati dan mengenali kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja.
- Menghentikan aktivitas kerja apabila terdapat risiko yang dapat menyebabkan kecelakaan lebih lanjut.
- Memberikan pertolongan pertama jika terdapat korban dan memastikan area dalam kondisi aman.
Penanggung Jawab: Seluruh Karyawan
Dokumen: Formulir Identifikasi Bahaya, Checklist Inspeksi K3
Tahap 2: Pelaporan Awal
Tahap pelaporan segera setelah kejadian untuk memastikan informasi terdokumentasi dengan cepat dan akurat.
- Melaporkan kejadian kepada atasan langsung dalam waktu maksimal 24 jam.
- Mengisi formulir pelaporan near miss atau insiden secara lengkap dan jelas.
- Mengirimkan laporan kepada tim K3 untuk ditindaklanjuti.
Penanggung Jawab: Pelapor dan Atasan Langsung
Dokumen: Formulir Laporan Near Miss, Formulir Laporan Insiden
Tahap 3: Pengamanan Area dan Pengumpulan Data
Tahap untuk memastikan lokasi kejadian aman serta mengumpulkan data awal untuk keperluan investigasi.
- Mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah kejadian berulang atau risiko tambahan.
- Mengumpulkan bukti seperti foto, rekaman CCTV, dan pernyataan saksi.
- Mencatat kronologi kejadian secara detail berdasarkan informasi yang tersedia.
Penanggung Jawab: Atasan Langsung dan Tim K3
Dokumen: Formulir Kronologi Kejadian, Berita Acara Pengamanan Area
Tahap 4: Investigasi dan Analisis
Tahap analisis mendalam untuk menentukan penyebab utama insiden serta faktor pendukungnya.
- Melakukan investigasi menggunakan metode analisis seperti Root Cause Analysis (RCA).
- Mengidentifikasi faktor penyebab langsung dan tidak langsung.
- Menyusun laporan hasil investigasi lengkap beserta rekomendasi tindakan.
Penanggung Jawab: Tim K3
Dokumen: Laporan Investigasi Insiden, Form Analisis Akar Penyebab
Tahap 5: Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Tahap implementasi langkah perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
- Menentukan tindakan korektif dan preventif berdasarkan hasil investigasi.
- Mengimplementasikan perbaikan pada proses kerja, alat, atau prosedur.
- Melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan terkait hasil dan pembelajaran dari insiden.
Penanggung Jawab: Manajemen dan Tim K3
Dokumen: Rencana Tindakan Perbaikan, Laporan Implementasi
Tahap 6: Monitoring dan Evaluasi
Tahap pemantauan efektivitas tindakan yang telah dilakukan serta evaluasi berkelanjutan.
- Memantau pelaksanaan tindakan perbaikan secara berkala.
- Melakukan audit internal terhadap kepatuhan SOP pelaporan.
- Menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi peningkatan sistem K3.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Manajemen
Dokumen: Laporan Audit K3, Laporan Evaluasi Bulanan
Dokumen Terkait
- Formulir Laporan Near Miss dan Insiden
- Laporan Investigasi Insiden
- Checklist Inspeksi K3
- Laporan Audit K3
- Rencana Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
- ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management Systems
Bagikan SOP ini: