GajiHubSOP
K3 (Keselamatan)

SOP Keselamatan Kerja di Workshop Bubut

Prosedur standar untuk menjamin keselamatan kerja operator mesin bubut melalui pengendalian risiko, penggunaan APD, dan pengawasan kerja.

Diperbarui 28 Apr 20260 download1 views

Tujuan

SOP ini bertujuan untuk menetapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam operasional workshop bubut guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, cedera, dan kerusakan peralatan. Dokumen ini juga dirancang untuk memastikan seluruh pekerja memahami risiko yang ada, mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD), serta menerapkan prosedur kerja yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya SOP ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif serta meminimalkan potensi bahaya yang timbul dari penggunaan mesin bubut.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh aktivitas operasional di workshop bubut, termasuk persiapan kerja, pengoperasian mesin bubut, pemeliharaan peralatan, hingga penanganan keadaan darurat. Ruang lingkup mencakup seluruh karyawan, operator mesin, teknisi, supervisor, serta pihak lain yang berada di area workshop. SOP ini juga mencakup pengendalian risiko, penggunaan alat pelindung diri, prosedur inspeksi, serta tata cara pelaporan insiden kerja sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku di Indonesia.

Definisi

IstilahDefinisi
K3Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Mesin BubutMesin yang digunakan untuk membentuk benda kerja dengan cara memutar benda tersebut dan memotongnya menggunakan alat potong.
APDAlat Pelindung Diri yang digunakan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja seperti helm, kacamata pelindung, dan sarung tangan.
Lockout Tagout (LOTO)Prosedur pengamanan mesin untuk memastikan mesin tidak dapat dioperasikan selama proses perawatan atau perbaikan berlangsung.
Insiden KerjaPeristiwa yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan cedera, kerusakan, atau potensi bahaya di lingkungan kerja.

Tanggung Jawab

PihakTanggung Jawab
Manajemen PerusahaanMenetapkan kebijakan K3, menyediakan fasilitas keselamatan, serta memastikan implementasi SOP berjalan dengan baik.
Supervisor WorkshopMengawasi pelaksanaan SOP, memberikan instruksi kerja yang aman, serta melakukan inspeksi rutin terhadap kondisi kerja.
Operator Mesin BubutMengoperasikan mesin sesuai prosedur, menggunakan APD dengan benar, serta melaporkan potensi bahaya atau insiden.
Tim K3Melakukan pelatihan keselamatan, audit K3, serta evaluasi terhadap penerapan prosedur keselamatan.

Prosedur

Tahap 1: Persiapan Sebelum Bekerja

Tahapan ini memastikan bahwa semua kondisi awal kerja aman dan siap sebelum mesin bubut dioperasikan.

  1. Memastikan kondisi fisik dan mental pekerja dalam keadaan sehat dan siap bekerja.
  2. Menggunakan APD lengkap seperti helm keselamatan, kacamata pelindung, sepatu safety, dan sarung tangan.
  3. Melakukan pemeriksaan awal terhadap mesin bubut untuk memastikan tidak ada kerusakan atau komponen yang longgar.
  4. Membersihkan area kerja dari benda asing yang dapat mengganggu proses kerja.
  5. Memastikan pencahayaan dan ventilasi di area kerja dalam kondisi memadai.

Penanggung Jawab: Operator Mesin dan Supervisor

Dokumen: Checklist Inspeksi Harian Mesin Bubut, Form Penggunaan APD, Laporan Kondisi Area Kerja

Tahap 2: Pengoperasian Mesin Bubut

Tahapan ini mengatur cara penggunaan mesin bubut secara aman untuk menghindari kecelakaan kerja.

  1. Menghidupkan mesin sesuai dengan prosedur standar operasional yang telah ditetapkan.
  2. Memastikan benda kerja terpasang dengan kuat sebelum mesin dijalankan.
  3. Menjaga jarak aman dari bagian mesin yang berputar selama operasi berlangsung.
  4. Tidak mengenakan pakaian longgar atau aksesoris yang dapat tersangkut mesin.
  5. Menghentikan mesin segera jika terjadi getaran abnormal atau suara tidak wajar.

Penanggung Jawab: Operator Mesin

Dokumen: Manual Operasi Mesin Bubut, Form Monitoring Operasi Mesin, Laporan Operasional Harian

Tahap 3: Pengendalian Risiko dan Pengawasan

Tahapan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko selama proses kerja berlangsung.

  1. Melakukan identifikasi bahaya secara berkala di area kerja.
  2. Menggunakan sistem pengamanan seperti pelindung mesin dan emergency stop.
  3. Melakukan pengawasan langsung oleh supervisor selama operasional berlangsung.
  4. Memberikan peringatan atau teguran kepada pekerja yang tidak mematuhi SOP.
  5. Melakukan evaluasi risiko secara berkala untuk peningkatan keselamatan.

Penanggung Jawab: Supervisor dan Tim K3

Dokumen: Form Identifikasi Bahaya, Laporan Inspeksi K3, Checklist Pengawasan Harian

Tahap 4: Pemeliharaan dan Perawatan Mesin

Tahapan ini memastikan mesin bubut selalu dalam kondisi aman dan layak pakai.

  1. Melakukan pemeliharaan rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Menerapkan prosedur Lockout Tagout (LOTO) sebelum melakukan perbaikan.
  3. Mengganti komponen yang rusak atau aus dengan segera.
  4. Mencatat seluruh aktivitas perawatan dalam logbook mesin.
  5. Memastikan hanya teknisi yang berwenang melakukan perbaikan mesin.

Penanggung Jawab: Teknisi dan Supervisor

Dokumen: Logbook Pemeliharaan Mesin, Form LOTO, Jadwal Perawatan Berkala

Tahap 5: Penanganan Keadaan Darurat

Tahapan ini mengatur tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan atau kondisi darurat di workshop.

  1. Segera menghentikan mesin dan mengamankan area kerja saat terjadi insiden.
  2. Memberikan pertolongan pertama kepada korban sesuai prosedur P3K.
  3. Melaporkan kejadian kepada supervisor dan tim K3 secara segera.
  4. Melakukan evakuasi jika diperlukan sesuai jalur evakuasi yang telah ditentukan.
  5. Mendokumentasikan insiden untuk keperluan investigasi dan perbaikan sistem keselamatan.

Penanggung Jawab: Seluruh Pekerja, Supervisor, dan Tim K3

Dokumen: Form Laporan Insiden, Prosedur P3K, Laporan Investigasi Kecelakaan

Dokumen Terkait

  • Checklist Inspeksi Harian Mesin Bubut
  • Form Penggunaan APD
  • Form Laporan Insiden Kecelakaan Kerja
  • Logbook Pemeliharaan Mesin
  • Form Identifikasi Bahaya dan Risiko

Referensi

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
  • Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
  • Standar ISO 45001:2018 Sistem Manajemen K3

Bagikan SOP ini:

💡

Sudah punya SOP K3 (Keselamatan)?

Otomatisasi proses k3 (keselamatan) Anda dengan fitur lengkap GajiHub. Kelola payroll, absensi, rekrutmen, dan data karyawan dalam satu platform.

Pelajari GajiHub