Tujuan
SOP ini disusun untuk menetapkan kebijakan yang jelas dan terstruktur terkait aktivitas merokok di lingkungan perusahaan guna melindungi kesehatan seluruh karyawan, tamu, dan pihak terkait lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif dengan meminimalkan paparan asap rokok serta mengurangi potensi risiko kesehatan dan kebakaran. Selain itu, SOP ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta mendukung penerapan budaya kerja sehat dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh area perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada area kantor, fasilitas produksi, gudang, area parkir, ruang publik perusahaan, serta area lain yang berada di bawah pengelolaan perusahaan. Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh karyawan tetap, karyawan kontrak, tenaga alih daya (outsourcing), tamu, vendor, dan pihak eksternal lainnya yang berada di lingkungan perusahaan. SOP ini mencakup pengaturan area merokok, larangan merokok di area tertentu, tata cara penggunaan area merokok, serta mekanisme pengawasan dan sanksi atas pelanggaran kebijakan.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Kawasan Tanpa Rokok (KTR) | Area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| Area Merokok | Tempat khusus yang disediakan oleh perusahaan bagi individu yang ingin merokok, dengan ventilasi yang memadai dan terpisah dari area kerja utama. |
| Perokok Aktif | Individu yang secara langsung melakukan aktivitas merokok di lingkungan perusahaan. |
| Perokok Pasif | Individu yang terpapar asap rokok dari orang lain di sekitarnya. |
| Alat Pemadam Api Ringan (APAR) | Peralatan pemadam kebakaran yang digunakan untuk mengendalikan kebakaran kecil, termasuk yang berpotensi terjadi akibat puntung rokok. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen Perusahaan | Menetapkan kebijakan merokok, menyediakan fasilitas area merokok yang sesuai standar, serta memastikan implementasi dan evaluasi kebijakan secara berkala. |
| Departemen HRD | Mensosialisasikan kebijakan kepada seluruh karyawan, mengelola pelanggaran, serta memberikan pembinaan terkait perilaku merokok di lingkungan kerja. |
| Tim K3 | Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kebijakan, memastikan keselamatan area merokok, serta melakukan audit berkala. |
| Karyawan dan Pihak Eksternal | Mematuhi seluruh ketentuan kebijakan merokok serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kerja. |
Prosedur
Tahap 1: Penetapan Kebijakan Merokok
Perusahaan menetapkan kebijakan resmi terkait aktivitas merokok sebagai bagian dari program K3 dan kepatuhan hukum.
- Manajemen menyusun kebijakan merokok berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Menentukan area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok dan area yang diperbolehkan untuk merokok.
- Mendokumentasikan kebijakan dalam bentuk peraturan perusahaan atau surat keputusan resmi.
Penanggung Jawab: Manajemen Perusahaan
Dokumen: Dokumen Kebijakan Merokok, Surat Keputusan Direksi, Peta Area KTR
Tahap 2: Penetapan dan Penyediaan Area Merokok
Perusahaan menyediakan area khusus merokok yang aman dan tidak mengganggu aktivitas kerja lainnya.
- Menentukan lokasi area merokok yang terpisah dari area kerja utama dan memiliki ventilasi yang baik.
- Melengkapi area merokok dengan fasilitas seperti tempat sampah khusus puntung rokok dan APAR.
- Memberikan tanda atau signage yang jelas untuk menunjukkan lokasi area merokok.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan General Affairs
Dokumen: Denah Area Merokok, Checklist Fasilitas Area Merokok, Laporan Inspeksi Area
Tahap 3: Sosialisasi Kebijakan
Kebijakan merokok disosialisasikan kepada seluruh pihak yang berada di lingkungan perusahaan.
- HRD menyampaikan kebijakan melalui email, pelatihan, dan papan pengumuman.
- Memberikan edukasi mengenai bahaya merokok dan pentingnya menjaga lingkungan kerja sehat.
- Memastikan seluruh karyawan dan pihak eksternal menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap kebijakan.
Penanggung Jawab: Departemen HRD
Dokumen: Materi Sosialisasi, Daftar Hadir Pelatihan, Form Pernyataan Kepatuhan
Tahap 4: Pelaksanaan dan Pengawasan
Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara konsisten dengan pengawasan aktif untuk memastikan kepatuhan.
- Tim K3 melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran di area terlarang.
- Mencatat dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi kepada HRD.
- Mengambil tindakan langsung terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Penanggung Jawab: Tim K3
Dokumen: Form Laporan Pelanggaran, Log Pengawasan Harian, Laporan Insiden
Tahap 5: Penegakan Sanksi dan Evaluasi
Perusahaan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan.
- Memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga tindakan disipliner.
- Melakukan evaluasi kebijakan secara berkala untuk memastikan efektivitas.
- Melakukan perbaikan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari karyawan.
Penanggung Jawab: HRD dan Manajemen
Dokumen: Daftar Sanksi Pelanggaran, Laporan Evaluasi Kebijakan, Notulen Rapat Evaluasi
Dokumen Terkait
- Peraturan Perusahaan
- Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Form Laporan Pelanggaran
- Denah Kawasan Tanpa Rokok
- Surat Pernyataan Kepatuhan Karyawan
Referensi
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan
- Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (sesuai wilayah masing-masing)
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Bagikan SOP ini: