Tujuan
SOP ini bertujuan untuk menetapkan pedoman yang sistematis, terstruktur, dan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pekerjaan panas (hot working) di lingkungan perusahaan guna mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, serta kecelakaan kerja lainnya. Dengan adanya SOP ini, seluruh aktivitas yang melibatkan sumber panas seperti pengelasan, pemotongan logam, dan penggunaan alat pemanas dapat dilakukan dengan aman, terkendali, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, SOP ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap bahaya pekerjaan panas dan memastikan penggunaan alat pelindung diri serta prosedur pengendalian risiko dilakukan secara konsisten.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan pekerjaan panas yang dilakukan di area operasional perusahaan, baik di dalam fasilitas produksi, area penyimpanan, maupun lokasi proyek lainnya yang berada di bawah tanggung jawab perusahaan. Ruang lingkup mencakup seluruh karyawan, kontraktor, dan pihak ketiga yang melakukan pekerjaan seperti pengelasan, pemotongan dengan api, grinding, atau aktivitas lain yang menghasilkan panas, percikan api, atau sumber penyulut. SOP ini juga mencakup proses perizinan kerja panas (hot work permit), identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pengawasan selama pekerjaan berlangsung, hingga tindakan pasca pekerjaan untuk memastikan tidak adanya potensi kebakaran tersisa.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Hot Work | Segala aktivitas kerja yang menghasilkan panas, percikan api, atau sumber penyulut yang berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan. |
| Hot Work Permit | Dokumen izin resmi yang wajib dimiliki sebelum melakukan pekerjaan panas sebagai bentuk kontrol risiko. |
| Fire Watch | Petugas yang ditunjuk untuk mengawasi area kerja panas guna mendeteksi dan menangani potensi kebakaran. |
| APD | Alat Pelindung Diri yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya pekerjaan panas. |
| Area Berbahaya | Area yang memiliki potensi tinggi terhadap kebakaran atau ledakan, seperti area dengan bahan mudah terbakar. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajer K3 | Menyusun kebijakan, memastikan implementasi SOP, serta melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pekerjaan panas. |
| Supervisor Lapangan | Mengawasi pelaksanaan pekerjaan panas, memastikan izin kerja tersedia, dan memastikan semua langkah pengendalian risiko diterapkan. |
| Petugas Fire Watch | Mengawasi area selama dan setelah pekerjaan panas berlangsung serta siap melakukan tindakan pemadaman awal jika terjadi kebakaran. |
| Pekerja/Operator | Melaksanakan pekerjaan sesuai SOP, menggunakan APD, dan melaporkan potensi bahaya kepada atasan. |
| Tim Tanggap Darurat | Menangani kejadian darurat seperti kebakaran atau ledakan sesuai prosedur tanggap darurat perusahaan. |
Prosedur
Tahap 1: Identifikasi dan Perencanaan Pekerjaan
Tahap awal untuk mengidentifikasi kebutuhan pekerjaan panas dan melakukan perencanaan yang matang guna meminimalkan risiko.
- Melakukan identifikasi jenis pekerjaan panas yang akan dilakukan serta lokasi pelaksanaan.
- Melakukan analisis risiko (risk assessment) terhadap potensi bahaya seperti bahan mudah terbakar dan ventilasi area.
- Menentukan kebutuhan peralatan, APD, serta personel yang terlibat dalam pekerjaan.
Penanggung Jawab: Supervisor Lapangan
Dokumen: Form Identifikasi Risiko, Rencana Kerja Hot Work
Tahap 2: Pengajuan dan Persetujuan Izin Kerja Panas
Tahap ini memastikan bahwa setiap pekerjaan panas telah mendapatkan persetujuan resmi sebelum dilaksanakan.
- Mengisi formulir Hot Work Permit secara lengkap sesuai dengan kondisi pekerjaan.
- Melakukan inspeksi lokasi oleh pihak berwenang untuk memastikan keamanan area.
- Mendapatkan persetujuan dari Manajer K3 atau pihak yang ditunjuk sebelum pekerjaan dimulai.
Penanggung Jawab: Supervisor dan Manajer K3
Dokumen: Hot Work Permit, Checklist Inspeksi Area
Tahap 3: Persiapan Area dan Peralatan
Tahap persiapan dilakukan untuk memastikan area kerja aman dari potensi kebakaran dan peralatan dalam kondisi layak pakai.
- Membersihkan area dari bahan mudah terbakar atau melindunginya dengan fire blanket.
- Menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi kerja.
- Memastikan semua peralatan kerja dan APD dalam kondisi baik dan sesuai standar keselamatan.
Penanggung Jawab: Supervisor dan Fire Watch
Dokumen: Checklist Persiapan Area, Daftar Peralatan
Tahap 4: Pelaksanaan Pekerjaan Panas
Tahap pelaksanaan dilakukan sesuai prosedur keselamatan dengan pengawasan ketat untuk mencegah insiden.
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan metode kerja yang telah disetujui.
- Memastikan Fire Watch selalu berada di lokasi selama pekerjaan berlangsung.
- Menghentikan pekerjaan segera jika ditemukan kondisi tidak aman atau potensi bahaya.
Penanggung Jawab: Pekerja dan Fire Watch
Dokumen: Hot Work Permit Aktif, Log Aktivitas Harian
Tahap 5: Pengawasan Pasca Pekerjaan
Tahap ini bertujuan memastikan tidak ada sumber panas atau percikan yang dapat menyebabkan kebakaran setelah pekerjaan selesai.
- Melakukan pemeriksaan area kerja minimal 30 menit setelah pekerjaan selesai.
- Memastikan tidak ada bara api, percikan, atau sumber panas yang tersisa.
- Menutup izin kerja panas dan mendokumentasikan hasil pekerjaan.
Penanggung Jawab: Fire Watch dan Supervisor
Dokumen: Form Penutupan Hot Work Permit, Laporan Inspeksi Akhir
Dokumen Terkait
- Form Hot Work Permit
- Checklist Inspeksi Keselamatan Kerja
- Laporan Insiden dan Investigasi K3
- Daftar APD Wajib Pekerjaan Panas
- Prosedur Tanggap Darurat Kebakaran
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
- NFPA 51B Standard for Fire Prevention During Welding, Cutting, and Other Hot Work
- ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bagikan SOP ini: