Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam memastikan seluruh aktivitas kerja dilaksanakan secara aman, sistematis, dan sesuai dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta kerugian operasional yang dapat timbul akibat kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur. Selain itu, SOP ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan di lingkungan kerja, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait K3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh karyawan, tenaga kerja kontrak, tamu, serta pihak ketiga yang melakukan aktivitas di area kerja perusahaan. Ruang lingkup mencakup seluruh kegiatan operasional, baik di kantor, lapangan, maupun area produksi, termasuk penggunaan peralatan kerja, bahan berbahaya, serta interaksi antar pekerja. SOP ini juga mencakup proses identifikasi bahaya, pengendalian risiko, penggunaan alat pelindung diri (APD), pelaporan insiden, serta evaluasi berkelanjutan terhadap sistem keselamatan kerja.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| K3 | Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bertujuan melindungi tenaga kerja dan lingkungan kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. |
| APD | Alat Pelindung Diri yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi diri dari potensi bahaya di tempat kerja. |
| Bahaya | Sumber, situasi, atau tindakan yang berpotensi menyebabkan cedera, kerusakan, atau gangguan kesehatan. |
| Risiko | Kemungkinan terjadinya suatu kejadian berbahaya yang dapat mengakibatkan kerugian atau cedera. |
| Insiden | Peristiwa yang tidak diinginkan yang dapat atau telah menyebabkan kecelakaan kerja. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajemen | Menetapkan kebijakan K3, menyediakan sumber daya, serta memastikan implementasi SOP berjalan dengan efektif. |
| Tim K3 | Melakukan identifikasi bahaya, pelatihan keselamatan, audit K3, serta pengawasan pelaksanaan SOP. |
| Supervisor | Mengawasi pelaksanaan kerja aman di lapangan dan memastikan pekerja mematuhi prosedur. |
| Karyawan | Mematuhi seluruh prosedur keselamatan, menggunakan APD, serta melaporkan potensi bahaya. |
Prosedur
Tahap 1: Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko
Tahap awal untuk mengenali potensi bahaya di lingkungan kerja dan menilai tingkat risikonya guna menentukan langkah pengendalian yang tepat.
- Melakukan inspeksi area kerja secara berkala untuk mengidentifikasi potensi bahaya.
- Mencatat semua potensi bahaya dalam formulir identifikasi bahaya.
- Menilai tingkat risiko berdasarkan kemungkinan dan dampak yang ditimbulkan.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Supervisor
Dokumen: Form Identifikasi Bahaya, Form Penilaian Risiko, Checklist Inspeksi K3
Tahap 2: Pengendalian Risiko
Menentukan dan menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi atau menghilangkan risiko yang telah diidentifikasi.
- Menentukan metode pengendalian seperti eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, administrasi, atau penggunaan APD.
- Mengimplementasikan tindakan pengendalian sesuai prioritas risiko.
- Melakukan monitoring efektivitas pengendalian yang telah diterapkan.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Manajemen
Dokumen: Rencana Pengendalian Risiko, Instruksi Kerja Aman, Laporan Evaluasi Risiko
Tahap 3: Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Memastikan setiap pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi.
- Menentukan jenis APD yang wajib digunakan sesuai dengan hasil penilaian risiko.
- Mendistribusikan APD kepada seluruh pekerja yang membutuhkan.
- Melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi dan kelayakan APD.
Penanggung Jawab: Supervisor dan Tim K3
Dokumen: Daftar Distribusi APD, Checklist Pemeriksaan APD, Panduan Penggunaan APD
Tahap 4: Pelaksanaan Kerja Aman
Melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur kerja aman yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Mengikuti instruksi kerja yang telah disahkan sebelum memulai pekerjaan.
- Melakukan briefing keselamatan sebelum aktivitas kerja dimulai.
- Menghindari tindakan yang berisiko tinggi dan melaporkan kondisi tidak aman.
Penanggung Jawab: Karyawan dan Supervisor
Dokumen: Instruksi Kerja, Form Safety Briefing, Catatan Aktivitas Kerja
Tahap 5: Pelaporan dan Penanganan Insiden
Menangani insiden kerja secara cepat dan tepat serta melakukan pelaporan untuk evaluasi dan pencegahan di masa depan.
- Melaporkan insiden atau hampir celaka kepada atasan langsung dalam waktu maksimal 24 jam.
- Melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab insiden.
- Menyusun laporan insiden dan rekomendasi perbaikan.
Penanggung Jawab: Tim K3 dan Supervisor
Dokumen: Form Laporan Insiden, Laporan Investigasi Kecelakaan, Rekomendasi Perbaikan
Tahap 6: Pelatihan dan Evaluasi K3
Memberikan pelatihan berkala serta mengevaluasi penerapan SOP untuk memastikan efektivitas sistem keselamatan kerja.
- Menyelenggarakan pelatihan K3 secara berkala bagi seluruh karyawan.
- Melakukan audit internal terhadap penerapan SOP bekerja aman.
- Melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi.
Penanggung Jawab: Manajemen dan Tim K3
Dokumen: Jadwal Pelatihan K3, Laporan Audit K3, Form Evaluasi Pelatihan
Dokumen Terkait
- Form Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (HIRADC)
- Form Laporan Kecelakaan Kerja
- Checklist Inspeksi Keselamatan Kerja
- Instruksi Kerja Aman (IKA)
- Form Safety Induction
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- ISO 45001:2018 Occupational Health and Safety Management Systems
Bagikan SOP ini: