Tujuan
SOP ini disusun untuk memberikan pedoman yang sistematis dan terstandarisasi dalam melakukan monitoring serta evaluasi terhadap kinerja petugas keamanan (security) di lingkungan perusahaan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh petugas keamanan menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional, menjaga keamanan aset perusahaan, serta memberikan pelayanan yang profesional kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, SOP ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko keamanan, meningkatkan kualitas kerja petugas melalui evaluasi berkala, serta mendukung pengambilan keputusan manajerial berbasis data kinerja yang objektif dan terukur.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh aktivitas monitoring dan evaluasi petugas keamanan di lingkungan perusahaan, baik yang berstatus karyawan tetap maupun tenaga alih daya (outsourcing). Ruang lingkup mencakup pengawasan operasional harian, penilaian kinerja individu dan tim, kepatuhan terhadap prosedur keamanan, penggunaan peralatan keamanan, serta pelaporan hasil evaluasi kepada manajemen. SOP ini juga mencakup kegiatan audit internal keamanan, inspeksi mendadak, serta tindak lanjut atas temuan evaluasi. Seluruh unit kerja yang terlibat dalam pengelolaan keamanan, termasuk HR, operasional, dan vendor penyedia jasa keamanan, wajib mematuhi ketentuan dalam SOP ini.
Definisi
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Petugas Keamanan | Personel yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan, baik internal maupun eksternal. |
| Monitoring | Kegiatan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas dan kinerja petugas keamanan untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP. |
| Evaluasi Kinerja | Proses penilaian terhadap hasil kerja petugas keamanan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. |
| Audit Keamanan | Pemeriksaan sistematis terhadap prosedur dan pelaksanaan keamanan untuk menilai efektivitasnya. |
| Inspeksi Mendadak | Pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menilai kesiapan dan kedisiplinan petugas keamanan. |
Tanggung Jawab
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Manajer Operasional | Mengawasi keseluruhan implementasi SOP, menyetujui hasil evaluasi, dan mengambil keputusan strategis terkait peningkatan sistem keamanan. |
| Supervisor Keamanan | Melakukan monitoring harian, memberikan penilaian kinerja, serta menyusun laporan evaluasi secara berkala. |
| Petugas Keamanan | Melaksanakan tugas sesuai SOP, mengikuti proses evaluasi, dan melakukan perbaikan berdasarkan hasil penilaian. |
| HRD | Mengelola data kinerja, memberikan pelatihan, serta melakukan tindak lanjut terkait pembinaan atau sanksi. |
| Vendor Outsourcing (jika ada) | Memastikan petugas yang ditempatkan memenuhi standar dan menindaklanjuti hasil evaluasi dari perusahaan. |
Prosedur
Tahap 1: Perencanaan Monitoring dan Evaluasi
Tahap ini bertujuan untuk menetapkan rencana monitoring dan evaluasi secara terstruktur, termasuk indikator penilaian dan jadwal pelaksanaan.
- Menentukan indikator kinerja utama (KPI) petugas keamanan seperti kedisiplinan, respons terhadap insiden, dan kepatuhan SOP.
- Menyusun jadwal monitoring harian, mingguan, dan bulanan yang mencakup seluruh area kerja.
- Menyiapkan formulir dan alat bantu evaluasi seperti checklist inspeksi dan form penilaian kinerja.
Penanggung Jawab: Supervisor Keamanan
Dokumen: Form KPI Security, Jadwal Monitoring, Checklist Inspeksi
Tahap 2: Pelaksanaan Monitoring Harian
Monitoring dilakukan secara rutin untuk memastikan petugas menjalankan tugas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Melakukan patroli bersama atau pengawasan langsung terhadap aktivitas petugas keamanan di lapangan.
- Memeriksa kehadiran, kerapihan, dan kesiapan peralatan petugas keamanan.
- Mencatat setiap temuan atau pelanggaran dalam logbook monitoring harian.
Penanggung Jawab: Supervisor Keamanan
Dokumen: Logbook Harian Security, Form Kehadiran, Checklist Peralatan
Tahap 3: Pelaksanaan Evaluasi Berkala
Evaluasi dilakukan secara periodik untuk menilai kinerja petugas berdasarkan data monitoring yang telah dikumpulkan.
- Mengumpulkan data dari logbook, laporan insiden, dan hasil monitoring harian.
- Melakukan penilaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
- Mengadakan pertemuan evaluasi dengan petugas untuk memberikan umpan balik dan arahan perbaikan.
Penanggung Jawab: Supervisor Keamanan dan HRD
Dokumen: Form Penilaian Kinerja, Laporan Evaluasi Bulanan, Berita Acara Evaluasi
Tahap 4: Audit dan Inspeksi Mendadak
Audit dan inspeksi mendadak dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan kesiapan petugas dalam situasi nyata.
- Melakukan inspeksi tanpa pemberitahuan pada waktu dan lokasi tertentu.
- Memeriksa kesiapan petugas dalam menghadapi situasi darurat atau insiden keamanan.
- Mendokumentasikan hasil audit dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Penanggung Jawab: Manajer Operasional
Dokumen: Laporan Audit Keamanan, Checklist Inspeksi Mendadak, Dokumentasi Foto
Tahap 5: Pelaporan dan Tindak Lanjut
Tahap ini memastikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi ditindaklanjuti secara sistematis untuk peningkatan kinerja.
- Menyusun laporan lengkap hasil monitoring dan evaluasi untuk disampaikan kepada manajemen.
- Menentukan tindakan korektif seperti pelatihan ulang, rotasi tugas, atau pemberian sanksi.
- Melakukan pemantauan terhadap implementasi tindakan perbaikan yang telah ditetapkan.
Penanggung Jawab: Supervisor Keamanan dan HRD
Dokumen: Laporan Monitoring Security, Rencana Tindak Lanjut, Form Pembinaan
Tahap 6: Evaluasi Sistem dan Peningkatan Berkelanjutan
Tahap ini bertujuan untuk meningkatkan sistem monitoring dan evaluasi agar tetap relevan dan efektif.
- Melakukan review berkala terhadap SOP dan indikator kinerja yang digunakan.
- Mengumpulkan masukan dari petugas dan manajemen terkait efektivitas sistem monitoring.
- Mengimplementasikan perbaikan dan pembaruan SOP berdasarkan hasil evaluasi.
Penanggung Jawab: Manajer Operasional
Dokumen: Laporan Review SOP, Form Feedback, Dokumen Revisi SOP
Dokumen Terkait
- Form Penilaian Kinerja Petugas Keamanan
- Logbook Harian Security
- Laporan Audit Keamanan
- Checklist Inspeksi Lapangan
- Berita Acara Evaluasi Kinerja
Referensi
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
Bagikan SOP ini: